Sandiaga Sebut Biaya Retribusi Wisman Rp 150 Ribu Dibayar Sebelum Tiba di Bali
ihgma.com – Menteri Pariwisata dan Eknomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno, mengungkapkan prosedur pembayaran retribusi atau pungutan bagi wisatawan mancanegara (wisman) yang akan berlibur ke Bali. Biaya retribusi yang sebesar Rp 150 ribu per orang itu dikatakannya wajib diselesaikan sebelum wisman tiba di Bali.
“(Pungutan wisman Bali) akan dibayarkan sebelum mereka (wisman) tiba di Bali melalui mekanisme digitalisasi,” kata Sandiaga dalam acara Weekly Brief with Sandi Uno di Jakarta seperti dilansir Kumparan dari Antara.
Sandiaga mengatakan bahwa akan disiapkan pula loket-loket pembayaran yang menjadi pintu masuk wisatawan seperti bandara dan pelabuhan. Hal ini untuk memudahkan wisman yang belum membayar retribusi saat keberangkatan.
“Tapi sebisa mungkin mereka (wisman) menyelesaikan (pembayaran) saat sebelum keberangkatan mereka menuju Bali,” lanjut Sandiaga.
Sandiaga juga menyampaikan bahwa pihaknya siap membantu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dalam memberikan sosialisasi terkait pungutan bagi wisman tersebut kepada pihak-pihak terkait.
Retribusi Wisman ke Bali
Biaya pungutan wisman Bali sebesar Rp 150 ribu per orang akan segera diberlakukan mulai 14 Februari 2024. Kepala Dinas Pariwisata Bali, Cokorda Bagus Pemayun menjelaskan pihaknya akan mengadakan simulasi pungutan kepada wisman terlebih dahulu.
“Pungutan itu masuk ke kas daerah melalui bank yang kami tunjuk, bank rekening kas umum daerah (RKUD) yakni Bank BPD Bali,” kata Cokorda di Denpasar, Bali beberapa waktu lalu (29/12).
Dia menjelaskan, nantinya dana yang terkumpul tersebut digunakan untuk menjaga lingkungan, alam dan budaya Bali sesuai tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang pungutan bagi wisatawan asing untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali, sebagai dasar hukum pungutan tersebut.
Dalam Perda itu disebutkan pungutan itu memiliki tujuan untuk melindungi adat, tradisi, seni budaya serta kearifan lokal masyarakat Bali.
Kemudian, pemuliaan serta pemeliharaan kebudayaan dan lingkungan alam yang menjadi daya tarik wisata di Bali, peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali dan menjadi pedoman dalam pelaksanaan dan pengelolaan hasil pungutan bagi wisatawan asing.
Sementara itu, ketentuan terkait tata cara pembayaran pungutan bagi wisman itu diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 36 tahun 2023.
Dalam pasal 9 Pergub Bali itu dijelaskan bank persepsi memfasilitasi pembayaran pungutan bagi wisatawan asing melalui sistem Love Bali yang terintegrasi dengan bank persepsi.
Pembayaran pungutan itu dilakukan secara non-tunai melalui sistem laman Love Bali.
Setelah mengisi data dan lain-lain, wisman bisa memilih metode pembayaran yang akan digunakan seperti transfer bank, virtual account, QRIS dan setelah pembayaran sukses, bukti pembayaran diberikan dalam bentuk digital.
Bukti pembayaran tersebut nantinya harus dipindai setelah wisman melakukan proses pemeriksaan dokumen perjalanan.