Luhut: Waktu Karantina Pendatang dari Luar Negeri Ditambah
ihgma.com, Jakarta – Pemerintah memperketat kedatangan dari luar negeri, khususnya negara yang sudah dimasuki varian covid-19 terbaru bernama Omnicron atau B.1.1.529. Ada beberapa negara yang harus dikarantina selama 14 hari dari yang sebelumnya 3 hari.
“Kebijakan karantina dimulai pada 29 November 2021 pukul 00.01 WIB,” ungkap Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan usai rapat, Minggu (28/11/2021) seperti dikutip CNBC Indonesia.
Berikut rinciannya:
a. Pelarangan masuk untuk WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke negara-negara berikut: Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hongkong. Kebijakan ini akan segera diberlakukan dalam waktu 1×24 jam.
b. Untuk WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara pada poin a diatas akan dikarantina selama 14 hari.
c. Pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri di luar negara-negara yang masuk daftar pada poin (a) menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari.
d. Kebijakan karantina pada poin (b) dan (c) di atas akan diberlakukan mulai 29 November 2021 pukul 00.01.

Luhut mengatakan, aturan tersebut akan diberlakukan selama dua minggu kemudian. Selanjutnya dievaluasi mengikuti perkembangan yang ada.
“Daftar negara tersebut bisa bertambah bisa berkurang tergantung evaluasi secara berkala, dilakukan oleh pemerintah, Menkes juga naikkan deteksi varian omicron,” jelasnya.
“Kami memperkirakan dengan kerja sama yang baik butuh 1 sampai 2 minggu lagi untuk bisa memahami lagi efek dari omicron dari vaksin dan antibodi yang terbentuk dari infeksi alamiah mengingat banyaknya mutasi pada sektor domain untuk mengikat sel yang diinfeksi untuk mengenali virus covid-19,” papar Luhut.