Surat Terbuka untuk Jokowi Soal Pariwisata Bali dari IINTOA, Ini Isinya

0

ihgma.com, Indonesia Inbound Tour Operators Association (IINTOA) mengirim surat terbuka kepada Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) terkait pembukaan kembali Pulau Dewata bagi wisatawan mancanegara (wisman).

Surat tertanggal 22 November 2021 ini ditandatangani Ketua IINTOA Paul Edmundus Tallo dan Sekretaris Jenderal IINTOA Ricky Setiawanto.

Dalam surat itu, IINTOA mengajukan sejumlah poin lantaran pemerintah Indonesia dikatakan enggan diskusi dan meminta pendapat kepada para praktisi pariwisata, khususnya biro perjalanan wisata.

Hal itu membuat operator tur dan wholesaler belum merekomendasikan Bali kepada wisatawan. Wisman pun dikatakan belum ingin berkunjung ke Pulau Dewata.

“Belum ada perhatian dan tindakan serius dari para pemegang dan pembuat kebijakan agar kebijakan mereka selaras dengan cara berpikir dan beroperasi operator tur dan wholesaler. Para pejabat yang berwewenang juga tidak ada kemauan untuk bertanya, berbicara, atau meminta pendapat,” seperti yang tertera dalam surat itu.

Pihak IINTOA juga menjelaskan bahwa surat terbuka ini dibuat guna menyelamatkan industri pariwisata Bali yang terdampak pandemi. Menurut data yang dipaparkan, sebanyak 415 biro perjalanan wisata di Bali terancam ditutup. Puluhan ribu karyawan pun terancam dirumahkan.

Selain itu, Bali juga memiliki lebih kurang 14.000 kamar hotel berbintang dan puluhan ribu hotel melati yang menghasilkan ratusan ribu karyawan.

Sawah di Ubud
Panorama persawahan di Desa Ubud, Bali.(Dok. Indonesia Travel)
4 poin penting dalam surat terbuka IINTOA

Melalui surat terbuka untuk Jokowi, IINTOA menjabarkan empat poin penting yang dikatakan sebagai kendala untuk datangnya wisman ke Bali yakni sebagai berikut:

1. Kebijakan visa

Permasalahan Sejak pariwisata Bali dibuka untuk wisman pada 14 Oktober 2021, pengajuan visa yang diizinkan oleh pemerintah Indonesia hanyalah visa wisata dalam kategori B211A.

Mengutip situs permohonan visa dari Direktorat Jenderal Imigrasi, pengajuan visa hanya dilakukan oleh warga negara Indonesia (WNI) atau korporasi yang akan mendatangkan orang asing ke Indonesia.

IINTOA menjelaskan, kebijakan ini rumit dan sulit dipenuhi karena calon wisman harus mengajukan permohonan visa melalui agen visa.

“Negara lain yang menjadi pesaing Indonesia seperti Thailand, Singapura, Malaysia, dan Vietnam tidak berlakukan kebijakan yang rumit semacam ini,” jelas surat tersebut.

Solusi

Guna menyelesaikan permasalahan dalam kebijakan visa, IINTOA menyarankan agar pemerintah Indonesia berlakukan kembali Visa on Arrival (VOA).

“Biaya yang dibayarkan untuk VOA ini tetap masuk ke kas negara,” ujar surat itu.

Menurut informasi dalam situs resmi Kementerian Luar Negeri, layanan VOA masih ditutup hingga informasi lebih lanjut.

Ilustrasi Bali – Pemandangan Pantai Keramas di Gianyar, Bali.(SHUTTERSTOCK / Leo_nik)
2. Kebijakan karantina
  • Permasalahan

Pemerintah Indonesia mengeluarkan aturan terbaru tentang kedatangan internasional dalam Addendum Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021. Addendum ini dikeluarkan pada Selasa (2/11/2021).

Addendum tersebut menjelaskan, pelaku perjalanan internasional wajib karantina 5×24 jam jika baru divaksin Covid-19 dosis pertama. Jika sudah divaksin lengkap, masa karantinanya 3×24 jam.

Terkait tes PCR saat kedatangan, orang-orang yang dikarantina selama lima hari melakukannya pada hari keempat sementara untuk karantina tiga hari tesnya pada hari ketiga. Menurut IINTOA, kebijakan ini tidak sejalan dengan periode rata-rata kunjungan wisman yakni tiga sampai tujuh hari.

“Dan diwajibkan untuk karantina di hotel selama tiga hari di kamar hotel karantina. Sangat tidak masuk akal bagi wisman,” ujar surat ini.

  • Solusi

Untuk solusinya, IINTOA meminta agar pemerintah Indonesia menganggap seluruh wisman yang tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai sebagai wisman yang sehat. Sebab saat kedatangan, mereka sudah harus menunjukkan bukti vaksin Covid-19 dosis lengkap, tes negatif PCR dari negara asal, dan memiliki asuransi kesehatan sesuai dengan yang ditentukan.

Terkait hal ini, terdapat sejumlah solusi yang dijabarkan oleh pihak IINTOA seperti di bawah ini:

  • Jika berkas persyaratannya lengkap, wisman hanya dites antigen setibanya di Bali. Durasi keluarnya sampel antigen tidak lebih dari satu jam
  • Jika setelah dites antigen hasilnya positif, atau berkas persyaratan tidak lengkap, wisman wajib karantina
  • Jika berkas pernyataan lengkap dan hasil tes antigennya negatif, wisman dapat berlibur tanpa syarat. Hotel yang dipilih hanya hotel yang sudah tersertifikasi CHSE
Nusa Penida
Pantai Diamond di Nusa Penida, Bali(Shutterstock/Cocos.Bounty)

3. Kebijakan penerbangan langsung

Permasalahan

Melansir Kompas.com, Senin (18/10/2021), salah satu syarat bagi wisman untuk liburan ke Bali adalah mereka harus menggunakan penerbangan langsung dari negara asalnya.

IINTOA mengungkapkan, hal tersebut sulit dilakukan karena tidak semua negara asal para wisman memiliki penerbangan langsung ke Pulau Dewata.

Menurut mereka, kebijakan itu juga tidak selaras dengan pola perjalanan wisman. Rata-rata, mereka menggunakan maskapai yang penerbangannya transit dulu sebelum tiba di Bali.

Solusi

Sebagai solusi atas permasalahan itu, IINTOA meminta agar pemerintah Indonesia mengizinkan wisman untuk transit tidak lebih dari 12 jam sebelum tiba di Bali.

4. Kebijakan asal negara wisman

Permasalahan

Poin terakhir yang diajukan oleh IINTOA adalah soal daftar negara asal wisman yang diizinkan berkunjung ke Bali.

Menurut unggahan dalam akun Instagram resmi Ditjen Imigrasi, Minggu (31/10/2021), daftar 19 negara itu adalah Arab Saudi, Bahrain, China, Hungaria, India, Italia, Jepang, Korea Selatan, dan Kuwait.

Lalu Liechtenstein, Norwegia, Perancis, Uni Emirat Arab, Polandia, Portugal, Qatar, Selandia Baru, Spanyol, dan Swedia.

Menurut IINTOA, pembatasan ini membuat wisman dari negara-negara yang dibatasi kedatangannya beralih ke destinasi wisata lain.

Solusi

Guna mengantisipasi hal itu, IINTOA mengusulkan sejumlah negara yang dapat ditambahkan ke daftar negara yang boleh berkunjung ke Bali, yakni Belanda, Inggris Raya, dan Jerman.

Kemudian Perancis, Italia, Amerika Serikat, Australia, Afrika Selatan, Denmark, Swedia, Norwegia, Rusia, dan negara-negara Baltik seperti Lithuania, Estonia, serta Latvia.

“Kami sangat membutuhkan perhatian pak presiden. Kami memohon pak presiden dapat segera mengulurkan tangan dan mengambil sikap untuk menyelamatkan pariwisata Indonesia melalui Bali,” tutup surat terbuka untuk Jokowi itu.

Leave A Reply

Your email address will not be published.