Kawasan Wisata Bromo Buka Seluruh Pintu Masuk, tapi Kapasitas Masih Dibatasi
ihgma.com, Jakarta – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru membuka kembali seluruh akses pintu masuk ke kawasan wisata Bromo bagi wisatawan. Hal itu dilakukan seiring dengan penurunan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Timur.
“Objek daya tarik wisata alam Gunung Bromo dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen, mulai 30 November 2021,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Balai Besar TNBTS Novita Kusuma Wardani, Selasa, 30 November 2021 seperti dilansir Tempo.
Kawasan Bromo terletak di empat wilayah yakni Kabupaten Malang, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Probolinggo. Sebelumnya, akses untuk menuju Taman Nasional Bromo Tengger Semeru hanya dibuka pada satu pintu masuk, yakni Kabupaten Malang yang telah berstatus PPKM level 2. Saat ini, empat wilayah tersebut berstatus PPKM Level 2 sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 63 Tahun 2021.
Meski saat ini wisata ke Bromo telah dibuka, Novita meminta seluruh wisatawan untuk memperketat penerapan protokol kesehatan, termasuk penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Wisatawan pun harus mengingat mengenai pembatasan kapasitas di lokasi.
Ada lima titik yang bisa dikunjungi wisatawan dengan kapasitas 25 persen dari total daya tampung pada kawasan Bromo Tengger Semeru. Lima titik tersebut adalah Bukit Cinta dengan kapasitas 31 orang dan Bukit Kedaluh bagi 107 orang per hari.
Di titik Penanjakan, kuota wisatawan yang diperbolehkan sebanyak 222 orang per hari, Mentigen 55 orang per hari dan Savana Teletubbies sebanyak 319 orang per hari. Tiket kunjungan bagi wisatawan bisa diakses melalui www.bookingbromo.bromotenggersemeru.org.
Sementara itu, Kepala Sub Bagian Data, Evaluasi, Pelaporan dan Kehumasan Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Sarif Hidayat mengatakan pihaknya akan menyesuaikan aturan saat penerapan PPKM Level 3 di masa libur Natal dan Tahun Baru. “Kami akan mengikuti hasil evaluasi dan instruksi dari pusat (Mendagri) terkait level PPKM tersebut,” ujarnya.