Visa Kunjungan Wisata ke Indonesia Tak Lagi Wajibkan Penjamin

0

ihgma.com – Wisatawan mancanegara (wisman) kini tidak lagi membutuhkan penjamin untuk mengajukan visa kunjungan wisata ke Indonesia terhitung sejak Kamis (26/1/2023). Visa ini berlaku untuk 60 hari dan bisa diperpanjang hingga maksimal 180 hari.

“Cocok untuk wisman yang ingin mengeksplorasi Indonesia lebih lama,” tutur Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com seperti dilansir pada Rabu (8/2/2023).

Hal ini, tambahnya, sebagai upaya stimulus perekonomian oleh pemerintah melalui geliat pariwisata Indonesia.

Untuk diketahui sebelumnya, visa kunjungan wisata harus diajukan oleh penjamin wisman melalui laman visa-online.imigrasi.go.id. Namun saat ini, selain tanpa penjamin, wisman bisa mengajukan visa tersebut secara mandiri di laman molina.imigrasi.go.id.

Ilustrasi wisatawan mancanegara (wisman) di Candi Borobudur di Magelang, Jawa Tengah.(Dok. Shutterstock/Lukas Uher)
Ilustrasi wisatawan mancanegara (wisman) di Candi Borobudur di Magelang, Jawa Tengah.(Dok. Shutterstock/Lukas Uher)

Prosedur pengajuan visa kunjungan wisata

  • Untuk mengajukan visa, wisman hanya perlu mengikuti tahapan berikut.
  • Mendaftarkan akun di molina.imigrasi.go.id.
  • Setelah masuk, pemohon dapat mengisi borang (formulir) yang tersedia dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan.
  • Apabila semua data sudah dipastikan benar, pemohon dapat menyelesaikan pembayaran dengan mengikuti panduan yang tertera di website.

Selanjutnya, visa akan dikirimkan secara elektronik ke alamat surat elektronik (e-mail) yang telah didaftarkan.

Adapun persyaratan visa kunjungan wisata untuk 60 hari yaitu:

Syarat pengajuan visa kunjungan wisata

1. Dokumen perjalanan dengan ketentuan:

  • Paspor yang sah dan masih berlaku, minimal 12 bulan untuk permohonan visa kunjungan satu kali perjalanan dengan masa berlaku 180 hari.
  • Paspor yang sah dan masih berlaku minimal enam bulan untuk permohonan visa kunjungan satu kali perjalanan dengan masa berlaku 60 hari.
  • Dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku minimal 12 bulan bagi orang asing tanpa kewarganegaraan.

2. Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan, atau keluarganya selama berada di wilayah Indonesia paling sedikit 2.000 dollar Amerika Serikat (sekitar Rp 30,3 juta).

3. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain.

4. Pasfoto berwarna dengan ukuran 4 sentimeter (cm) x 6 cm sebanyak dua lembar.

“Dari sisi biaya, tidak ada perubahan. Tarif visa kunjungan wisata masih sebesar Rp 1,5 juta. Wisman bisa bayar dengan kartu kredit atau debit dalam jaringan Visa, Mastercard, atau JCB. Jadi bisa langsung sekali proses,” tutur Achmad.

Sebagai informasi, wisman yang ingin berwisata juga bisa menggunakan Visa on Arrival (VoA). Hanya saja, maksimal masa tinggal dengan VoA hanya 60 hari dan dibatasi khusus untuk wisman dari 87 negara.

“Sedangkan visa kunjungan wisata bisa diajukan oleh wisatawan dari seluruh dunia,” tutupnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.