Kemenpar Dorong Transformasi KBLI 2025 via Sistem OSS, Ini Manfaatnya untuk Pelaku Wisata

0

ihgma.com – Kementerian Pariwisata (Kemenpar) mendorong implementasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 sistem Online Single Submission (OSS), khususnya bagi pelaku usaha pariwisata.

KBLI 2025 merupakan penyempurnaan dari KBLI 2020 yang menyesuaikan perkembangan dunia usaha, teknologi, dan model bisnis baru.

“Pembaruan ini bukan sekadar perubahan kode klasifikasi usaha, tetapi juga menjadi landasan untuk mewujudkan data yang semakin terintegrasi, meningkatkan kepastian hukum, memperkuat kualitas layanan perizinan,” kata Wakil Menteri Pariwisata (Wamenpar), Ni Luh Puspa saat Sosialisasi Transformasi KBLI Pariwisata 2025 ke dalam Pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang Terintegrasi melalui Sistem OSS di Hotel Sahid, Jakarta Pusat, seperti dikutip dari berita Kompas pada Rabu (8/7/2026).

Ni Luh melanjutkan, pembaruan KBLI 2025 juga bertujuan untuk memastikan bahwa perkembangan model bisnis di sektor pariwisata dapat terakomodasi secara lebih tepat.

Wakil Menteri Pariwisata (Wamenpar) Ni Luh Puspa dalam agenda Sosialisasi Transformasi KBLI Pariwisata 2025 ke dalam Pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang Terintegrasi melalui Sistem OSS di Hotel Sahid, Jakarta, Rabu (8/7/2026).(Kompas.com/Krisda Tiofani)
Wakil Menteri Pariwisata (Wamenpar) Ni Luh Puspa dalam agenda Sosialisasi Transformasi KBLI Pariwisata 2025 ke dalam Pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang Terintegrasi melalui Sistem OSS di Hotel Sahid, Jakarta, Rabu (8/7/2026).(Kompas.com/Krisda Tiofani)

Kemenpar dorong pembaruan KBLI 2025 via sistem OSS

Bantu pastikan klasifikasi

usaha yang lebih relevan Transformasi KBLI melalui sistem OSS membantu pemerintah dan pelaku usaha pariwisata memastikan klasifikasi usaha yang lebih relevan dengan perkembangan aktivitas ekonomi dan kebutuhan industri.

Ni Luh mengatakan, sektor pariwisata memiliki peran strategis sebagai salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi nasional yang ditargetkan mencapai delapan persen pada 2029.  Target tersebut didorong melalui melalui peningkatan investasi, penciptaan lapangan kerja, dan penguatan ekonomi masyarakat.

Maka dari itu, kata Ni Luh, sektor pariwisata membutuhkan tata kelola yang semakin baik, termasuk sistem perizinan yang mudah diakses, memberikan kepastian hukum, adaptif terhadap perkembangan usaha, serta mampu menciptakan iklim investasi yang sehat.

Sementara itu, Pelaksana tugas Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata, Rizki Handayani Mustafa menjelaskan, kemudahan perizinan tidak hanya menguntungkan pelaku usaha, tetapi juga pemerintah dalam menyusun kebijakan berbasis data.

Pelaksana tugas Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata, Rizki Handayani Mustafa, saat ditemui wartawan usai agenda Sosialisasi Transformasi KBLI Pariwisata 2025 ke dalam Pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang Terintegrasi melalui Sistem OSS di Hotel Sahid, Jakarta, Rabu (8/7/2026).(Kompas.com/Krisda Tiofani)
Pelaksana tugas Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata, Rizki Handayani Mustafa, saat ditemui wartawan usai agenda Sosialisasi Transformasi KBLI Pariwisata 2025 ke dalam Pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang Terintegrasi melalui Sistem OSS di Hotel Sahid, Jakarta, Rabu (8/7/2026).(Kompas.com/Krisda Tiofani)

Salah satunya manfaat perizinan adalah memudahkan pemerintah mengidentifikasi pelaku usaha yang terdaftar, ketika terjadi bencana atau kondisi tertentu sehingga penyaluran insentif dan bantuan dapat dilakukan lebih tepat sasaran.

Menurut Rizki, perizinan juga berperan dalam meningkatkan kenyamanan dan keamanan wisatawan. Sebab, usaha pariwisata yang terdaftar dapat dipantau dan dibina sesuai standar yang berlaku. Ia pun mengimbau para pemilik usaha, termasuk homestay, untuk segera mengurus perizinannya.

“Jadi kita ingin semua (memiliki izin) karena di luar negeri semua itu harus berizin. Kalau teman-teman punya homestay, ya daftarkan perizinannya,” ucap dia.

Data perizinan juga menjadi dasar penting pemerintah untuk memetakan kondisi industri pariwisata di setiap daerah.

Melalui data tersebut, pemerintah dapat mengetahui wilayah yang sudah mengalami kelebihan pasokan akomodasi maupun daerah yang masih membutuhkan investasi baru.

“Misalkan gini, Bali. Bali ramai (akomodasi), tapi ternyata Bali Utara masih kurang. Nah, kalau kita tahu nih pemetaan ini, kan itu lebih enak. Nah, kalau kemudian dia enggak berizin, kita enggak tahu,” jelas dia.

Apa yang berubah dari KBLI 2025?

Penyusunan KBLI 2025 mengacu pada International Standard Industrial Classification of All Economic Activities (ISIC) Revision 5 yang direkomendasikan Komisi Statistik Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNSC) pada 11 Maret 2024.

Dari sisi struktur, KBLI 2025 mengalami penambahan jumlah kategori. Jika KBLI 2020 terdiri atas 21 kategori, yakni A–U, maka KBLI 2025 bertambah menjadi 22 kategori, yakni A–V. S

ecara rinci, KBLI 2025 terdiri atas 87 golongan pokok, 257 golongan, 519 subgolongan, dan 1.560 kelompok yang seluruhnya tercantum dalam lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025.

Secara umum, KBLI 2025 yang telah terintegrasi ke dalam sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) menghadirkan sejumlah penyesuaian struktur dan substansi klasifikasi usaha.

Penyesuaian tersebut meliputi pola one to many, yakni satu kode KBLI dipecah menjadi beberapa kode KBLI baru agar cakupan kegiatan usaha lebih spesifik.

Selain itu, terdapat pola many to one berupa penggabungan beberapa kode KBLI menjadi satu kode untuk menyederhanakan klasifikasi. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti mencontohkan perubahan pada pengelompokan jenis usaha wisata air sebagai salah satu pola many to one yang berubah pada KBLI 2025.

Pada judul KBLI 2020, aktivitas wisata ini dipecah secara rinci meliputi arung jeram, wisata selam, dermaga marina, dan daya tarik wisata lainnya. Dalam judul KBLI 2025, semua jenis wisata air tersebut dikelompokan sebagai wisata tirta.

Begitu juga pengelompokan usaha hotel bintang yang dipecah menjadi aktivitas hotel bintang satu, dua, tiga, empat, dan lima dengan nomor KBLI berbeda.

“Sepanjang Bapak Ibu tidak melakukan ekspansi usaha dan aktivitas usahanya tetap, tidak perlu dilakukan perubahan akta perusahaan. Jadi akta kepemilikan perusahaan tidak perlu diubah,” jelas Amalia.

KBLI 2025 juga mencakup penyesuaian judul dan uraian kegiatan guna memperjelas ruang lingkup usaha, pemindahan kode ke kategori yang lebih tepat sesuai karakter kegiatan, serta penghapusan maupun penambahan kode KBLI baru.

Wamenpar Ni Luh berharap kegiatan sosialisasi tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal oleh seluruh pemangku kepentingan pariwisata untuk membangun kesamaan pemahaman mengenai implementasi KBLI 2025 di sektor pariwisata.

Leave A Reply

Your email address will not be published.