Turis di Yunani Akan Kena Pajak Tambahan Saat Menginap di Hotel

0

ihgma.com – Pada bulan Maret hingga Oktober 2024, wisatawan yang bepergian ke Yunani akan dikenakan pajak tambahan saat menginap. Pajak tambahan ini akan dikenakan untuk setiap malam menginap dan jumlahnya tergantung pada jenis akomodasi dan lokasinya.

Melansir Kompas dari  The Sun, tarif pajak tambahan berkisar antara 1 Euro atau Rp 17.000 hingga 4 Euro atau Rp 68.000 per malam.

Pajak terbaru ini akan ditambahkan ke pajak akomodasi yang sudah ada di negara tersebut, sehingga biayanya akan meningkat.

Tarif pajak menginap di hotel Yunani

Wisatawan yang memesan apartemen atau hotel bintang satu atau bintang dua, harus membayar 1,50 Euro atau Rp 25.500 per malam.

Pulau Santorini, Yunani, yang terkenal sebagai kota serbaputih dapat dikunjungi wisatawan secara gratis. (Dok. Shutterstock/singhnature)
Pulau Santorini, Yunani, yang terkenal sebagai kota serbaputih dapat dikunjungi wisatawan secara gratis. (Dok. Shutterstock/singhnature)

Bagi wisatawan yang menginap di hotel bintang tiga akan diminta untuk membayar 3 Euro atau Rp 51.000 per malam, sedangkan menginap di hotel bintang empat akan dikenakan biaya tambahan sebesar 7 Euro atau Rp 119.000.

Selain itu, pajak untuk hotel bintang lima akan dikenakan biaya sebesar 10 Euro atau Rp 170.600 per malam. Biaya liburan bagi wisatawan yang menginap di hotel bintang lima di Yunani selama dua minggu, akan dikenakan biaya 140 Euro atau Rp 2.388.500.

Retribusi baru ini tidak termasuk dalam biaya pemesanan liburan yang dibayarkan wisatawan kepada agen perjalanan atau platform pemesanan online. Melainkan wisatawan harus membayar retribusi ini kepada penyedia akomodasi tempat mereka menginap dalam mata uang lokal.

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.