Cegah Turis Asing Overstay, Thailand Perketat Pemeriksaan Penerbangan Domestik
ihgma.com – Thailand memperketat keamanan di penerbangan domestik, untuk mencegah turis asing yang overstay. Hal ini membuat turis asing kini harus menunjukkan paspor atau tanda pengenal lain yang sah sebelum melakukan penerbangan domestik.
Dilansir Kumparan dari Nikkei Asia, penumpang asing harus memiliki paspor asli dengan nama yang di boarding pass, saat melakukan penerbangan domestik. Sementara bagi para turis asing yang kehilangan paspor, dapat mengajukan paspor sementara di kedutaan terkait.
“Mereka yang kehilangan paspor dapat terbang dengan paspor sementara, atau dengan KTP non-Thailand atau SIM yang dikeluarkan oleh Pemerintah Thailand,” ujar Otoritas Penerbangan Sipil Thailand.
Aturan yang lebih ketat ini dimaksudkan untuk mencegah warga negara asing yang melakukan overstay dan melanggar hukum. Sebab, diperkirakan akan ada lebih banyak turis asing yang mengunjungi Thailand ke depannya.
Thailand juga kini tengah menghadapi persoalan turis asing yang overstay. Banyak turis asing yang diperkirakan tinggal melebihi masa berlaku visanya, terutama di kawasan resor.
Untuk itu, saat ini turis asing diharuskan menunjukkan boarding pass asli yang diperoleh di counter maskapai penerbangan, di kios check-in otomatis, atau menunjukkan boarding pass elektronik yang dikirim maskapai melalui email. Sedangkan foto tiket yang ada di smartphone kini tidak valid lagi.
Sementara itu, Thailand diperkirakan akan kedatangan 35 juta turis asing pada 2024 ini, atau naik sekitar 90 persen dari jumlah kunjungan turis asing di 2019.
Sedangkan penerbangan domestik menarik sekitar 280 juta penumpang, termasuk warga negara Thailand, antara Januari dan November 2023, ketika industri penerbangan kembali ke tingkat sebelum pandemi.