Sudah Diberlakukan Seminggu, Retribusi Wisman ke Bali Hasilkan Rp 9,1 Miliar

0

ihgma.com – Biaya retribusi wisatawan mancanegara (wisman) ke Bali yang sudah diberlakukan selama seminggu, menghasilkan Rp 9,1 miliar. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Pariwisata Bali, Tjok Bagus Pemayun.

“Pergerakannya sekarang sudah Rp 9,1 miliar terakhir ya itu, sekitar 60.800 wisman,” ujar Tjok Bagus, seperti dikutip Kumparan dari Antara.

Lebih lanjut, Tjok Bagus mengatakan bahwa seluruh pendapatan dari retribusi ini akan menjadi kas daerah, yang sudah diatur berdasarkan mekanisme APBD oleh Bappeda Bali.

Tjok Bagus juga memastikan bahwa alur akhirnya nantinya akan digunakan untuk menangani sampah dan kebudayaan di Bali.

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun. Foto: Kemenparekraf RI
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun. Foto: Kemenparekraf RI

Pemprov Bali pun mengaku sejak awal tak berekspektasi terkait pemasukan yang bisa didapat dari kebijakan ini. Mereka mengatakan bahwa akan terus melakukan usaha optimal, agar pengunjung merasa aman dan nyaman di Bali.

“Kita masih terus menjalankan, tidak mengatakan sesuai ekspektasi atau tidak, kita terus optimal, yang penting tidak ada antrean, pengunjung merasa aman dan nyaman saat tiba di Bali,” ujar Tjok Bagus.

Sementara itu, pendapatan Rp 9,1 miliar ini dihasilkan dari metode pembayaran wisatawan langsung di aplikasi Love Bali dan loket Bandara I Gusti Ngurah Rai. Pemprov Bali juga belum menetapkan titik akhir pembayaran, karena perlu dilakukan pendaftaran.

“Baru bandara saja, karena tanggal 24 baru mulai kapal pesiar turun. End point masih belum dilakukan, karena memang dia harus mendaftar dulu sesuai petunjuk teknis supaya bisa dipantau,” katanya.

Sebelumnya, Pemprov Bali menetapkan biaya retribusi wisman ke Bali sebesar Rp 150 ribu, yang sudah berlaku sejak 14 Februari 2024 lalu. Biaya retribusi ini pun telah memiliki payung hukum yang lengkap dan kuat, yaitu Undang Undang Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Provinsi Bali, yang diturunkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 36 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembayaran Pungutan Bagi Wisatawan Asing.

 

 
Leave A Reply

Your email address will not be published.