GIPI Ajukan Cabut Pajak Hiburan 40-75 Persen, Sejalan dengan Kemenparekraf
ihgma.com – Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) mengajukan pencabutan kebijakan pajak hiburan 40 sampai 75 persen untuk jasa hiburan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 7 Februari 2024 pukul 13.56 WIB.
Menanggapi hal ini, Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Nia Niscaya mengatakan bahwa Kemenparekraf sejalan dengan GIPI.
“Kita sih sejalan tentunya dengan PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia), GIPI, dan mereka masih dalam proses. Bisa saya sampaikan, artinya kita bergerak ke sana,” kata Nia saat ditemui di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Senin (19/2/2024) seperti dikutip dari Kompas.
Sebelumnya, dikutip dari Kompas.com (13/2/2024), tanda terima pengajuan permohonan tersebut tercatat dalam dokumen nomor 23/PAN.ONLINE/2024, dan tanda terima penyerahan dokumen tersebut tercatat dalam dokumen nomor 23-1/PUU/PAN.MK/IAP3.
“Adapun harapan DPP GIPI dalam Pengujian Materil ini bahwa Mahkamah Konstitusi dapat mencabut Pasal 58 Ayat (2) pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, sehingga penetapan Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang termasuk dalam Jasa Kesenian dan Hiburan adalah sama, yaitu antara 0 sampai 1O persen,” tulis pihak GIPI.
Pernyataan tersebut disampaikan GIPI secara tertulis melalui Surat Edaran DPP GIPI tentang Pajak Hiburan nomor 091/DPP GIPI/II/02/2024 yang diterbitkan pada 12 Februari 2024.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 58 Ayat (2) menyebut bahwa khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.
Dengan dicabutnya Pasal 58 Ayat (2) pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tersebut, GIPI mengatakan tidak ada lagi diskriminasi penetapan besaran pajak dalam usaha Jasa Kesenian dan Hiburan.
“Dengan mulai berjalannya proses hukum di Mahkamah Konstitusi, DPP GIPI menyampaikan sikap bahwa selama menunggu putusan Uji Materi di Mahkamah Konstitusi, maka pengusaha jasa hiburan (diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa) membayar pajak hiburan dengan tarif lama,” katanya.
Hal ini dilakukan agar dapat menjaga keberlangsungan usaha hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa terhadap kenaikan tarif yang akan berdampak pada penurunan konsumen.