Pungutan Turis Asing di Bali per 10 Agustus 2024 Raup Rp 185 Miliar

0

ihgma.com – Pungutan wisatawan mancanegara (wisman) di Bali sejak Februari 2024 hingga per Sabtu (10/8/2024) terhitung meraup rupiah hingga Rp185 miliar.

“Kalau per hari ini laporan (pungutan wisman ke Bali) yang masuk ke kita, sudah masuk Rp185 miliar (sekitar Rp185.549.000.000),” kata Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun di Kantor Bupati Buleleng, Bali, pada Sabtu (10/8/2024).

Ia melanjutkan, dana pungutan wisman tersebut dipakai untuk lingkungan dan penguatan budaya.

Tjok menambahkan, hingga Juli 2024, jumlah wisman yang berkunjung ke Bali tercatat hampir 3,5 juta orang. Angka ini, sambungnya, menunjukkan capaian kunjungan wisman ke Bali sudah melewati capaian kunjungan wisman pada 2019.

Dikutip Kompas dari data Badan Pusat Statistik (BPS), adapun jumlah kunjungan wisman ke Bali sepanjang Januari hingga Juli 2019 tercatat sebanyak 3.462.683 orang.

Tjok memaparkan, kebijakan terkait pungutan untuk turis asing di Bali diatur dalam Perda Nomor 6 tahun 2023, sementara turunan mekanisme cara pemungutannya diatur dalam Pergub Nomor 36 tahun 2024.

Dalam mekanisme pemungutan tersebut, lanjutnya, terdapat amanah untuk memasang alat berupa scanner gate.

“Tapi di kondisi lapangan, secara regulasi tidak memungkinkan untuk memasang alat itu, sehingga kita ubah Pergubnya menjadi Pergub Nomor 2 Tahun 2024.

Strategi kami adalah melakukan monitoring evaluasi di daya tarik wisata,” katanya. Lebih lanjut disampaikan, bahwa dari hasil cek lapangan menunjukkan sebagian besar wisman sudah membayar pungutan.

Sementara bagi wisman yang belum membayar pungutan, akan diarahkan untuk membayar pungutan turis asing melalui laman Love Bali.

Leave A Reply

Your email address will not be published.