Aturan Terbaru! Wajib Karantina dari Luar Negeri Cukup 5 Hari

0

ihgma.com – Pemerintah mengubah aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), dari 7 hari menjadi 5 hari dengan syarat vaksinasi lengkap baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga asing (WNA).

“Pemerintah ubah aturan karantina 7 hari jadi 5 hari dengan syarat WNI dan WNA yang masuk wajib vaksin lengkap,” ungkap Menko Maritim dan Investasi Luhut Panjaitan dalam konferensi pers, Senin (31/1/2022) seperti dilansir CNBC Indonesia.

Sementara bagi yang masih 1 dosis vaksin, maka harus menjalani karantina selama 7 hari.

Foto: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan Memberikan Keterangan Pers Menteri terkait Hasil Rapat Terbatas “Evaluasi PPKM", Jakarta, Senin (24/1/2022).
Foto: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan Memberikan Keterangan Pers Menteri terkait Hasil Rapat Terbatas “Evaluasi PPKM”, Jakarta, Senin (24/1/2022). (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)

 

Keputusan ini didasari oleh perubahan transmisi penyebaran varian omicron. Di mana yang awalnya dari PPLN menjadi transmisi lokal.

“Jadi butuh perubahan strategi karena transmisi lokal,” imbuhnya.

Menurut Luhut, pemerintah perlu mempertimbangkan alokasi sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki. Wisma Atlet yang tadinya untuk karantina dijadikan isolasi terpusat.

“Menurunkan hari karantina ini untuk mempertimbangkan perlu alokasi sumber daya yang kita miliki,” pungkasnya.

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.