ASITA Minta Aturan Bebas Visa Kunjungan Singkat Diperbaiki untuk Tingkatkan Jumlah Wisatawan
ihgma.com, Jakarta – Sekretaris Jenderal Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA) Budijanto Ardiansjah kembali menekankan perlunya peninjauan ulang pada kebijakan Bebas Visa Kunjungan Singkat atau BVKS. Menurutnya, ini menjadi salah satu poin penting yang bisa mendorong upaya pemulihan kondisi pariwisata dalam negeri, khususnya dalam mengejar ketertinggalan jumlah target wisman yang berkunjung ke Indonesia hingga akhir tahun.
“Penguatan kebijakan yang membuat wisatawan terutama negara-negara jiran (tetangga) untuk masuk ke Indonesia serta revisi kembali kebijakan BVKS terutama bagi negara-negara asal wisman yang selama ini memberikan kontribusi besar,” tuturnya seperti dikutip dari berita Tempo pada Selasa, 2 November 2024.
Pernyataan tersebut menyusul terbitnya catatan perkembangan pariwisata milik Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyatakan kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) pada September 2024 mencapai 1,28 juta kunjungan, naik 19,53 persen year on year (yoy). Peningkatan jumlah kunjungan wisman secara kumulatif dari Januari hingga September 2024 mencapai 10,37 juta kunjungan, naik 20,28 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2023.
Adapun, wisman yang berkunjung ke Indonesia pada September 2024 didominasi oleh wisman yang berasal dari Malaysia dengan persentase sebanyak 18,33 persen, Australia sebesar 12,45 persen, dan Tiongkok sebanyak 8,93 persen.
Beberapa waktu lalu, Presiden RI ke-7 Joko Widodo sempat mengesahkan kebijakan yang menyebutkan bebas visa kunjungan yang mulanya berlaku bagi 165 negara jadi hanya berlaku untuk 13 negara terpilih. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perperes) Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan dan diteken pada 29 Agustus 2024 lalu.
Negara-negara yang terdaftar, atau disebut dalam peraturan sebagai Subjek Bebas Visa Kunjungan, mendapat keistimewaan dengan dibebaskan dari kewajiban memiliki visa kunjungan untuk memasuki wilayah Republik Indonesia. Hal ini sebagaimana bunyi pasal 2 ayat (2) dari peraturan tersebut.
Subjek bebas visa kunjungan meliputi pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu atau pemegang izin tinggal tertentu. Tiga belas negara yang termasuk ke dalam subjek bebas visa kunjungan dalam Perpres tersebut adalah Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Vietnam, Timor Leste, Suriname, Kolombia, dan Hong Kong.
Merujuk catatan BPS, selain Malaysia, dua negara lainnya yang banyak ikut andil menyumbang jumlah kunjungan wisman ke Indonesia tidak termasuk ke dalam subjek bebas visa kunjungan yang disebutkan dalam Perpres tersebut.
Sedangkan, sebagaimana diketahui, pemerintah memiliki target tercapainya jumlah total kunjungan wisman sebanyak 14,3 juta di akhir 2024. Melihat catatan BPS, negara masih harus mengejar ketertinggalan sebanyak 4 juta kunjungan yang perlu diusahakan dalam kurun waktu kurang dari 2 bulan lagi.
ASITA mengharapkan pemerintah, khususnya Kementerian Pariwisata di bawah pimpinan Menteri Widiyanti Putri Wardhana mempertimbangkan untuk merevisi kebijakan BVKS, sebagaimana yang ia katakan beberapa waktu sebelumnya kepada Tempo melalui sambungan telepon. “Mudah-mudahan ini bisa ditinjau kembali supaya wisatawan-wisatawan, terutama yang berasal dari negara-negara potensial, bisa masuk kembali, contohnya seperti Cina dan Australia,” ujarnya.