Turis Asing ke Bali Bayar Rp 150 Ribu, Kemenkeu Bilang Begini

0

ihgma.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akan menerapkan pungutan sebesar Rp 150 ribu atau sekitar US$ 10 bagi turis asing yang ingin masuk Bali. Kebijakan ini akan diterapkan tahun depan.

Merespons hal tersebut, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sandy Firdaus mengatakan, pungutan tersebut harus ada aturannya. Dia mengatakan, Bali telah memiliki regulasi tersebut sehingga pungutan itu memungkinkan untuk dilakukan.

“Nah sekali lagi, kalau terkait pajak ini juga harus ada regulasinya. Nah untuk di Bali itu memang dengan ada revisi Undang-Undang Bali itu hal itu yang dimungkinkan. Nah kalau untuk daerah lainnya selama Undang-Undangnya tidak menyebutkan dia ada pungutan yang bisa diambil itu tidak boleh dilakukan oleh pemda karena menjadi ilegal nanti pada prinsipnya, ya,” ujar Sandy dalam media briefing di Jakarta seperti dilansir dari Detik Travel, Senin (16/10/2023).

Dia mengatakan, untuk dampak pungutan tersebut terhadap kunjungan wisatawan perlu dilihat dalam kurun waktu satu hingga dua tahun ke depan.

“Kayaknya sih yang memang lihat ke Bali udah niat ngeluarin duit gitu jadi ya sudah gitu lah. Cuma nanti kita bisa lihat lah setahun-dua tahun setiap pemberlakuan ini dampaknya seperti apa,” katanya.

Gubernur Bali Wayan Koster menuturkan kebijakan tersebut rencananya diterapkan pada tahun depan. “Kami mencantumkan dalam rupiah agar dia (wisatawan asing) tidak mengikuti kurs dolar. Kami patok Rp 150 ribu sekali datang ke Bali,” tuturnya di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali, Rabu (12/7).

Pungutan untuk wisatawan asing tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali. Regulasi tersebut mengizinkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memperoleh sumber pendanaan berupa pungutan bagi wisatawan asing yang berwisata ke Bali yang diatur dengan Peraturan Daerah.

Koster menjelaskan wisatawan mancanegara yang akan dipungut Rp 150 ribu sebelum pintu kedatangan seperti di Bandara Ngurah Rai. Hasil pungutan tersebut akan menjadi pendapatan asli daerah (PAD) Pemprov Bali.

“Hasil pungutan ini akan dikelola oleh perangkat daerah dan yang terkait secara terencana, terarah, tepat sasaran, transparan, dan akuntabel,” ungkapnya.

Sementara, dikutip dari detikTravel, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi (Kadispar) Bali, Tjok Bagus Pemayun, menyebut tarif masuk itu buat turis asing itu berbeda dengan pajak. Tarif itu merupakan biaya untuk mengembangkan wisata yang berkelanjutan.

“Ini bukan tax, tapi untuk menjaga alam dan wisata Bali. Karena kita ketahui bersama Bali bisa begini kan karena masyarakat Bali juga menjaga,” kata dia

Leave A Reply

Your email address will not be published.