Pontjo Sutowo Minta Rp 28 T Cabut dari Hotel Sultan, Kenapa?

0

ihgma.com, Jakarta – Polemik kepemilikan Hotel Sultan masih berlanjut. Hotel legendaris tersebut menjadi rebutan antara pemerintah melalui Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) dengan pengusaha Pontjo Sutowo.

Perusahaan Pontjo yakni PT Indobuildco sudah menguasai hotel ini selama puluhan tahun dipaksa angkat kaki oleh pemerintah dengan dasar Hak Pengusaaan (HPL).

Pontjo bukannya enggan angkat kaki dari Hotel Sultan, Ia bisa pergi asal mendapat gantu rugi. Namun, nilai ganti rugi tersebut fantastis, yakni mencapai puluhan triliun.

“Kalau pemerintah gak mau perpanjang HGB, cabut hak kita, itu ada UUnya, presiden yang cabut bukan Setneg. UU Nomor 20 Tahun 61 tentang pencabutan hak itu sudah diatur dan ganti rugi harus secara penuh. (Nilai ganti rugi?) Dari gugatan kita Rp 28 triliun lebih, itu kan belum dihitung segala isinya,” kata Kuasa hukum Indobuildco, Yosef Benediktus Badeoda kepada CNBC Indonesia seperti dilansir dari CNBC Indonesia pada Selasa (17/10/2023)

Dari angka tersebut, kerugian terbesar ada pada lahan yang nilainya mencapai belasan triliun, hal ini tidak lepas dari posisi Hotel Sultan yang sangat strategis di jantung Ibu Kota dan area Senayan. Sedangkan nilai ganti rugi terhadap gedungnya juga tidak kalah fantastis.

“Mencakup lahannya dengan gedungnya doang, isinya belum. Gedungnya aja sekitar 5 triliun. Lahan itu gede dong, lahan Rp 13 triliun,” sebut Yosef.

Lalu, Rp 10 triliun lainnya mencakup kerugian apa?

“Dampak bisnis kita kan rugi non materiil, nama baik, nama besar reputasi hancur gara-gara apa yang dibuat Setneg,” sebut Yosef.

Lalu, jika ditambah dengan kerugian lain yakni isi hotel nilainya makin membengkak. Yosef meyakini ganti ruginya harus semakin besar.

“Total kursi, kasur dan sebagainya 30-an lah kalau mau dihitung,” ujar Yosef.

Adapun nilai ganti rugi itu diklaim bukan asal-asalan dari pihak Hotel Sultan, sebaliknya Yosef menyebut nilai itu berasal dari Kemensetneg sendiri.

“Sebenarnya hitungan Setneg itu sendiri, dia kan pernah ajukan perhitungan, sama lah kita hitung-hitung juga. Dari Setneg minta ganti rugi seperti itu. Kita paling ngga mirip-mirip lah, dan itu angka jelas ada NJOP dan sebagainya, dan gedung kita sudah dihitung juga kan,” jelasnya.

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.