Tim Yustisi Pemkab Gianyar Tutup Parq Ubud Terkait Masalah Perizinan
ihgma.com, Gianyar – Pemkab Gianyar menutup sementara sebuah usaha akomodasi pariwisata, Parq yang terletak di Jalan Sri Wedari, Ubud, Gianyar, Bali, Senin 4 November 2024.
Penutupan dilakukan oleh Tim Teknis Pengawas Perizinan yang dikomandoi Sekda Gianyar, Dewa Alit Mudiarta.
Berdasarkan keterangan tertulis Sekda Dewa Alit dijelaskan bahwa penutupan ini dilakukan karena PARQ, usaha akomodasi tersebut, tidak mengantongi persyaratan dasar perizinan dalam berusaha sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Penutupan ini sementara, sampai mereka bisa melengkapi persyaratan dasar perizinan, ketika didatangi tim kami mereka tidak memiliki perizinan dasar seperti PBG (persetujuan bangunan gedung) dan SLF (sertifikat laik fungsi),” ucap Dewa Alit, seperti dikutip dari berita Tribun Bali, Selasa 12 November 2024, .
Penutupan dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari kesepakatan Rapat Tim Teknis Pengawas Perizinan yang terdiri dari Dinas PUPR Gianyar, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Gianyar, Dinas Lingkungan Hidup Gianyar, Dinas Perdagangan Gianyar, Dinas Pariwisata, serta Satpol-PP dan Bagian Hukum Pemkab Gianyar.
Kasatpol PP Gianyar, I Made Watha mengatakan, sebelum penutupan sementara dilakukan, rapat dipimpin oleh Sekda dengan mengundang pihak PARQ Ubud.
Kata dia, undangan rapat sudah dilayangkan sebanyak 2 kali. Yaitu tanggal 30 Mei 2024 dan tanggal 1 November 2024.
Dalam rapat tersebut, pihak PARQ Ubud yang diwakili oleh salah satu pemilik belum bisa menunjukkan perizinan dasar yang diperlukan.
“Mereka menandatangani surat pernyataan, sanggup menghentikan sementara operasinya sampai dengan terpenuhinya izin-izin yang diperlukan sesuai regulasi,” ujar Watha.
Sebagai tindak lanjut dari hasil rapat teknis pengawasan perizinan, Satpol PP bersama dengan Tim Monev Trantibum Kabupaten Gianyar telah melakukan pemasangan 2 (dua) Spanduk di kawasan PARQ Ubud sesuai dengan surat pernyataan yang telah disepakati.
“Sebagai tindak lanjutnya, kami bersama Kejaksaan, Kodim 1616 Gianyar, Polres Gianyar, melakukan pemasangan spanduk penutupan operasional di PARQ Ubud yang diawali dengan surat pemberitahuan penghentian dan permakluman,” lanjut Watha.
Spanduk yang dipasang di kawasan PARQ Ubud berisikan penghentian sementara operasional PARQ Ubud sampai dengan terpenuhinya izin-izin yang diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Serta bangunan PARQ Ubud pada lahan LSD dan LP2B diberhentikan segala aktivitasnya serta wajib mengembalikan lahannya ke lahan semula.
“Pemasangan spanduk penghentian operasional ini sebagai upaya pengawasan atas kepatuhan sesuai surat pernyataan yang dibuat pihak pengusaha dan sesuai surat pemberitahuan penghentian dari Satpol PP,” ujar Watha.