Situs Budaya Kertha Gosa di Klungkung, Bali, Kini Jadi Balai Restorative Justice

0

ihgma.com – Situs budaya dari Jaman Kerajaan Klungkung Kertha Gosa bakal dijadikan lokasi penyelesaian perkara di luar pengadilan atau yang populer disebut restorative justice.

Peresmian Balai Restorative Justice (RJ) dilakukan Rabu (20/4/2022) Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Shirley Manutede menjelaskan, RJ merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, serta tokoh masyarakat untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil di luar pengadilan.

Tujuannya, mengembalikan hubungan sosial antara pelaku, korban dan lingkungannya. “Pembentukan rumah keadilan RJ merupakan tempat penyelesaian perkara diluar persidangan atau afdoening buiten proses, sebagai alternatif solusi memecahkan permasalahan penegakan hukum dalam perkara tertentu,” ujar Shirley seperti dilansir Kumparan.

Bupati Klungkung Nyoman Suwirta  (2 dari kiri) bersama pejabat Kejaksaan di Bali saat meninjau Situs Kertha Gosa - IST
Bupati Klungkung Nyoman Suwirta (2 dari kiri) bersama pejabat Kejaksaan di Bali saat meninjau Situs Kertha Gosa – IST

Ia juga menjelaskan, sejak tahun 2020 sudah ada dua perkara di Klungkung yang dapat diselesaikan secara RJ. Ia berharap kedepan, dengan hadirnya Balai Restorative Justice di Kertha Gosa ini, semakin menghadirkan rasa keadilan dalam penegakan hukum di Klungkung.

Sementara terkait Kertha Gosa yang dijadikan lokasi Balai Restorative Justice, menurutnya dapat memberikan gambaran tentang proses peradilan di masa lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Tinggi Bali, Ade Sutiawarman menjelaskan, ada beberapa ketentuan yang dijadikan acuan suatu perkara dapat diselesaikan dengan RJ, seperi perkara pidana umum dengan ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara, kerugian dibawah Rp2,5 juta, serta pelaku belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya.

” Seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Klungkung untuk bisa menjaga, merawat dan menumbuh kembangkan eksitensinya agar rumah restorative justice ini dapat terus berkontribusi dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” harapnya.

Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, mendukung Kertha Gosa dijadikan tempat untuk RJ. Hal ini tidak terlepas dari fungsi Kertha Gosa sebagai tempat peradilan untuk penyelesaian perkara pada zaman Kerajaan Klungkung yang merupakan pusat kerajaan di Bali.

Tidak hanya perkara di Klungkung, perkara besar di wilayah kerajaan lain terkadang juga diselesaikan melalui musyawarah di Kertha Gosa. ” Mungkin ini menjadi tempat RJ yang paling unik, karena latar belakang sejarahnya yang berkaitan dengan penegakan hukum,”

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.