Pemerintah Putuskan Pemasangan Payung Stupa Induk Candi Borobudur Ditunda
ihgma.com, jakarta – Pemasangan chattra atau payung di stupa induk Candi Borobudur, Magelang, Jawa Tengah diputuskan ditunda berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Tingkat Menteri terkait Pelestarian Candi Borobudur sebagai Situs Warisan Dunia yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi selaku Ketua Dewan Pengarah Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur.
Penundaan ini selaras dengan hasil kajian teknis dan Detail Enginering Design (DED) yang disusun oleh tim ahli dari BRIN saat ini yang menyimpulkan bahwa perlu dilakukan studi yang lebih mendalam tentang otentisitas chattra.
Dengan demikian, rencana peresmian chattra pada tanggal 18 September 2024 pun ditunda untuk dievaluasi kembali agar seluruh proses selaras dengan UU No.11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Konvensi Warisan Dunia Tahun 1972.
Juru Bicara (Jubir) Kementerian Agama (Kemenag) RI Sunanto menjelaskan, berdasarkan hasil kajian teknis oleh pakar Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) atas permohonan dari Bimas Buddha Kemenag, kondisi material saat ini belum memungkinkan pemasangan chattra karena kondisi batu yang antara lain tidak utuh.
“Berdasarkan hasil kajian teknis yang komprehensif, meliputi pengamatan langsung, pengukuran, pengujian, serta perhitungan dan analisis kekuatan, bahwa kondisi material chattra ada yang tidak utuh atau terbagi banyak bagian batu dan batu bahan material tidak memiliki kait antar batu. Maka, memerlukan tahapan yang harus dikoordinasikan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Sunanto, dalam keterangannya seperti dikutip Industry pada Rabu (11/9/2024).
Oleh karena itu, lanjut dia, mengingat kondisi material chattra yang ada tersebut, Kemenag berencana untuk melakukan pembahasan lebih lanjut terkait pendekatan adaptasi untuk chattra dengan menekankan aspek spiritual umat Buddha.
Terkait pemasangan chattra tersebut, Kemenag berkomitmen untuk mematuhi prosedur dan kaidah yang diatur dalam Undang- Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya.
Cak Nanto mengungkapkan ada tujuh tindak lanjut yang pelru ditempuh agar target pemasangan chattra bisa selesai dalam waktu satu tahun sesuai dengan UU Cagar Budaya dan Konvensi Warisan Dunia Tahun 1972. Pertama, proses adaptasi untuk pemasangan chattra di Candi Borobudur dimulai dengan penyusunan dokumen rencana kegiatan adaptasi yang komprehensif. Kedua, yaitu menyempurnakan dokumen studi kelayakan yang telah ada yang mencakup kajian spiritual, kajian teknis, dan Detailed Engineering Design (DED).
KDCB yang baru perlu ditunjuk untuk mengevaluasi dampak berdasarkan dokumen-dokumen yang telah disusun untuk selanjutnya dilakukan uji publik,” katanya.
Kelima, yaitu mengajukan permohonan izin. Menurutnya, penting untuk melakukan konsultasi dengan UNESCO Jakarta dan ICOMOS Indonesia. Keenam, dari proses persiapan ini adalah mengajukan permohonan izin adaptasi ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan memperoleh rekomendasi positif dari Dewan Pengarah Badan Otorita Borobudur. Ketujuh, pemasangan chattra hanya dapat dilaksanakan setelah mendapatkan izin adaptasi resmi dari Kemendikbudristek.
Ketujuh langkah ini telah dibahas dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri terkait Pelestarian Candi Borobudur sebagai Situs Warisan Dunia yang dipimpin oleh Menko Marves. Detail dari tujuh langkah tersebut terdapat pada paparan Menko Marves.
“Sejumlah langkah tersebut ditargetkan dalam satu tahun ke depan untuk selanjutnya direalisasikan pemasangan chattra di Candi Borobudur dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku untuk memenuhi harapan umat Buddha,” jelasnya.
Untuk diketahui, rencana pemasangan chattra ini telah dibahas dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengembangan Destinasi Pariwisata Super Prioritas Semester 1 Tahun 2023 oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) yang dihadiri Menteri BUMN, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Menteri Agama, MenPANRB, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan kepala daerah pada tanggal 21 Juli 2023.