Pelaku Pariwisata Bali Soroti WNA Bisnis Villa di Bali, Puspa Negara: Sudah Ada Sejak Tahun 80-an
ihgma.com, Denpasar – Fenomena warga negara asing (WNA) yang memiliki bisnis villa di Bali kini kembali merebak.
Saat dikonfirmasi, Ketua Aliansi Pelaku Pariwisata Marginal Bali, Puspa Negara mengatakan sebetulnya WNA yang berbisnis villa di Bali sudah ada sejak tahun 80-an. Yang pada saat itu dinamai akomodasi menginap belum ada istilah villa.
“Sejak dulu sudah ada cuma karena jumlahnya sedikit tidak terlihat. Sekarang ini marak karena jumlah kunjungan wisatawan naik di atas 6 juta. Jadi terlihat fenomena ini marak. Karena pasca Covid-19 WNA banyak mengambil juga pekerjaan-pekerjaan domestik orang lokal,” jelasnya, seperti dikutip dari Tribun Bali pada Minggu 23 Juni 2024.
Bahkan bukan hanya berbisnis villa saja, WNA yang datang ke Bali juga banyak mengambil bisnis online travel agent karena memiliki kelebihan di sektor online.
Selain itu, banyak WNA yang juga menggeluti bidang penjualan furniture dan menjadi Guide. WNA yang menjadi Guide ilegal juga sudah ada sejak tahun 90-an, yakni seperti Guide dari Taiwan.
Fenomena ini, kata Puspa Negara, sudah biasa terjadi, hanya saja permasalahannya baru muncul ke permukaan karena tersebar di sosial media.
Kemudian dari kita abai, Pemerintah abai dalam melakukan supervisi, monitoring, evaluasi dan juga law enforcement yang belum kuat,” imbuhnya. Puspa Negara menilai bukan hanya SDM saja yang menjadi penyebab WNA dapat bekerja secara ilegal di Bali.
Menurutnya terdapat faktor kompleks yang menjadi alasan di antaranya ruang terbuka Bali dengan pasar bebas.
Sebelumnya pemerintah pusat telah menjelaskan ketika memasuki pasar global orang lokal akan bersaing dengan siapa saja di Negeri maupun di Negeri orang lain. Kemudian juga pasti karena SDM karena di dalam pasar bebas itu SDM memberikan peranan yang penting.
“Fenomena ini harus dihentikan harus ada upaya bersifat strategis. Saya sangat merindukan hadirnya tourism police, di setiap destinasi mengawasi. Ini kan tidak ada pengawasan seolah-olah mereka (WNA) bebas liar di daerah kita,” tandasnya.
Sementara itu, di Imigrasi telah memiliki tim khusus untuk mengawasi orang asing yang dinamai Tim Penindakan Orang Asing (PORA). Namun Tim PORA ini terbatas hanya ada di tiga titik di daerah pariwisata Bali.
Tentunya dengan kehadiran 6 juta wisatawan bagaimana mungkin Tim PORA bisa melakukan pengawasan. Terkecuali Imigrasi bisa membentuk tim khusus untuk melakukan pemantauan terhadap perilaku wisatawan.
Menurutnya Tim PORA saat ini hanya bersifat official saja. Saat ini, kata Puspa Negara, ia tidak pernah melihat polisi pariwisata yang berjaga di destinasi wisata pasca pandemi Covid-19.
“Dulu kan sebelum Covid-19 polisi pariwisata ada yang naik kuda, kendaraan ATV, berjalan pakai sepeda itu marak kita lihat sehingga wisatawan merasa enggan melakukan sesuatu karena mereka (polisi pariwisata) hadir. Sekarang polisi pariwisata tidak pernah hadir pasca pandemi Covid-19, kedua Imigrasi belum agresif dalam menindaklanjuti perilaku wisatawan karena leading sector-nya ada di Imigrasi,” tutupnya.