Pekerja Pariwisata di Bali Dapat Upah Minimum Sektoral Provinsi Rp 3.052.834 pada Tahun 2025

0

ihgma.com, Denpasar – Pemerintah Provinsi Bali melaksanakan proses penetapan Upah  Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2025 melalui Sidang Dewan Pengupahan  Provinsi Bali pada hari Jumat, 6 Desember 2024, dan Senin, 9 Desember 2024.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Setiawan mengatakan penetapan UMP dan UMSP menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, di mana Pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan pengaturan upah minimum dengan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permennaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

“Dewan Pengupahan Provinsi Bali yang terdiri dari unsur Pemerintah, Akademisi/Pakar, Organisasi Pengusaha, dan Organisasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh telah sepakat untuk merekomendasikan nilai UMP Bali Tahun 2025 sebesar Rp2.996.561,00 atau naik 6,5 persen dari UMP Bali Tahun 2024,” jelas, Setiawan seperti dikutip dari Tribun Bali pada Kamis 12 Desember 2024.

Melalui proses negosiasi yang konstruktif dan dinamis, Dewan Pengupahan Provinsi Bali juga merekomendasikan nilai UMSP Bali Tahun 2025 sebesar Rp3.052.834,00 atau naik 8,5 persen dari UMP Bali Tahun 2024.

UMSP ini akan diterapkan khusus untuk pekerja pariwisata di Bali.

“Iya (UMSP untuk pekerja pariwisata) sesuai nomenklatur nya,” imbuhnya.

Rekomendasi UMP dan UMSP Bali Tahun 2025 diajukan kepada Penjabat Gubernur Bali untuk ditetapkan dengan melibatkan berbagai pertimbangan baik dari sisi pekerja, pengusaha, pemerintah dan akademisi dengan tujuan mencapai keseimbangan antara kebutuhan hidup layak bagi pekerja dan keberlanjutan usaha bagi perusahaan.

Penetapan Keputusan Gubernur Nomor 939/03-M/HK/2024 Tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Bali tahun 2025, tanggal 9 Desember 2024 memutuskan bahwa Upah Minimum Provinsi Bali Tahun 2025 sebesar Rp2.996.561,00 per bulan.

Dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Bali Tahun 2025 bidang pariwisata pada sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum pada kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Tahun 2020 huruf I sebesar Rp3.052.834,00 (tiga juta lima puluh dua ribu delapan ratus tiga puluh empat rupiah) per bulan, Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.

Penjabat Gubernur Bali, S.M. Mahendra Jaya, memberikan apresiasi yang tinggi kepada Dewan Pengupahan Provinsi yang telah bekerja dengan baik dan menyelesaikan tugasnya tepat waktu, bahkan sebelum batas waktu penetapan yang ditentukan pada tanggal 11 Desember 2024.

Hal ini menunjukkan komitmen kuat dari semua pihak yang terlibat untuk memastikan penetapan UMP dan UMSP yang adil dan sesuai dengan kebutuhan ekonomi masyarakat Bali.

Penjabat Gubernur Bali, S.M. Mahendra Jaya, juga mengarahkan agar ke depan, sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah, Akademisi/Pakar, Organisasi Pengusaha, serta Organisasi Serikat Pekerja semakin ditingkatkan.

Kolaborasi ini sangat penting untuk mendukung implementasi UMP dan UMSP Bali Tahun 2025 melalui pembinaan, sosialisasi, serta pengawasan yang efektif di lapangan.

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.