PeduliLindungi Diakui Eropa, Duta Besar Andri: Ini Bukti Penguatan Kerja Sama
ihgma.com, Jakarta – Uni Eropa mengesahkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di wilayahnya per 11 Mei 2022. Pengesahan ini dilakukan melalui implementing decision yang memuat pengakuan kesetaraan atas sertifikat yang dikeluarkan oleh Indonesia.
Melalui pemberlakuan penyetaraan ini, maka QR code yang ada di aplikasi PeduliLindungi dapat terbaca di 27 negara anggota Uni Eropa. Dengan demikian, WNI yang akan melancong ke Uni Eropa tidak perlu lagi mendaftarkan QR Codenya secara terpisah. Dengan saling pengakuan ini, maka QR Code dalam sistem Uni Eropa pun bisa terbaca di Indonesia.
Pengesahan ini menandakan pengakuan Uni Eropa atas efektifitas sistem sertifikat vaksin Indonesia. Dalam upaya interoperabilitas ini, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Kesehatan telah melalui proses yang cukup panjang dengan EU Digital Covid Certificate Committee yang bersama-sama mengawal penyetaraan teknis serta aspek legalitasnya.
Duta Besar RI untuk Belgia, Luksemburg dan Uni Eropa, Andri Hadi mengatakan sikap saling mengakui ini merupakan bentuk nyata penguatan kerja sama Uni Eropa – Indonesia. Ini juga memperlihatkan pentingnya posisi Indonesia bagi Uni Eropa.

“Saling mengakui sertifikat vaksinasi diharapkan dapat berkontribusi pada peningkatan minat wisatawan Eropa yang akan berkunjung ke Indonesia di musim liburan mendatang,” kata Andri seperti dilansir Tempo.
Saat ini, sebagian besar negara-negara di Eropa sudah melakukan relaksasi secara bertahap. Namun demikian, sistem sertifikat vaksin tetap menjadi alat penting untuk mendukung mobilitas di wilayah Uni Eropa.
Commissioner for Justice Uni Eropa, Didier Reynders menyampaikan bahwa Indonesia telah tergabung dalam sistem EU Digital Covid Certificate, yang terhubung dengan 40 negara lainnya serta tentunya 27 negara anggota Uni Eropa. Ini merupakan momentum penting menjelang liburan musim panas yang akan datang.
Sejak November 2021, Indonesia telah masuk dalam white list Uni Eropa yang berarti WNI dapat melakukan perjalanan ke Uni Eropa. Sistem saling mengakui ini diharapkan dapat semakin mempermudah perjalanan warga negara Indonesia yang berkunjung ke Uni Eropa dan sebaliknya warga Uni Eropa yang bepergian ke Indonesia.