Kasus Pemecatan 2 Karyawan Ayana Resort Bali, Mediasi Ketiga Selasa Depan
ihgma.com, Mangupura – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disprinaker) Badung berupaya melakukan mediasi kasus Perselisihan Hubungan Industrial yang terjadi di Ayana Resort & Spa Bali, Jimbaran, Bali. Manajemen Ayana memecat dua karyawannya.
Mediasi sebelumnya terus tertunda lantaran satu pihak berhalangan hadir. Agenda mediasi kembali dijadwalkan pekan depan tepatnya Selasa 17 Mei 2022.
Disprinaker Badung ingin tahu duduk permasalahan antara perusahaan maupun karyawan yang di-PHK. Disprinaker Badung merencanakan mediasi pada 20 April 2022.
Namun mediasi itu gagal dilakukan. Kemudian dijadwalkan lagi pada 9 Mei 2022, kembali gagal dilaksanakan. Keduanya karena pihak Ayana berhalangan hadir.

Foto: ist
“Kami sudah mengambil langkah mediasi. Pertama tanggal 20 April 2022 akan tetapi pihak Ayana berhalangan hadir. Selanjutnya kembali dijadwalkan tanggal 9 Mei 2022 dari pihak Ayana bersurat tidak bisa hadir,” ujar Kepala Disprinaker Kabupaten Badung, Ida Bagus Oka Dirga seperti dilansir Tribun Bali pada Kamis 12 Mei 2022.
Saat mediasi pekan depan, ia berharap kedua pihak dapat menghadiri. Maka dengan demikian akan diketahui duduk persoalan yang sebenarnya. Ia menargetkan kasus perselisihan ini bisa diselesaikan.
“Kami sangat berharap, mereka bisa hadir sesuai jadwal. Sehingga kita tahu duduk permasalahannya dan kasus perselisihan ini tidak berlanjut,” demikian kata Ida Bagus Oka Dirga.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Bali, Ayana Resort memecat dua karyawan atas nama Kadek Wahyu Pramana Dwi Putra dan Angger Eka Rizky. Wahyu dipecat pada 22 Maret 2022, sedangkan Rizky dipecat pada 18 Maret 2022.
Ada dua versi kasus perselisihan itu terjadi. Versi pertama, keduanya adalah penggagas terbentuknya Serikat Pekerja Mandiri (SPM). Wahyu tercatat sebagai Ketua SPM dan Rizky Sekretaris Umum. Versi kedua, mereka dianggap indisipliner terkait tugas.
Merasa diberangus karena mendirikan Serikat Pekerja dijamin dalam undang-undang, keduanya memberi perlawanan. Didampingi Serikat Pekerja Mandiri (SPM) Bali, mereka mengadu ke DPRD Bali pada Senin 11 April 2022. Mereka menyampaikan, pihak manajemen Ayana Resort memberhentikan keduanya secara sepihak.
Komisi IV DPRD Bali bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali langsung langsung menggelar rapat. Anggota Komisi IV DPRD Bali, Ketut Boping Suryadi mengaku akan memanggil kedua pihak untuk menyelesaikan masalah secara baik.
“Mediasi selesaikan dengan musyawarah, pihak karyawan, hotel dan pemerintah. Diselesaikan secara humanis lah,” kata Boping.
Ia tegaskan, meskipun perusahaan memiliki aturan untuk para karyawan, namun harus mengacu pada undang-undang ketenagakerjaan. Sehingga tidak ada kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh perusahaan kepada para pekerja.
Disprinaker Edukasi Manajemen
Kepala Disprinaker Kabupaten Badung, Ida Bagus Oka Dirga mengaku sudah menurunkan tim untuk tahap awal penyelesaian kasus ini.
Kata dia, Disprinaker Badung telah memberikan informasi dan edukasi kepada manajemen terkait pembentukan Serikat Pekerja. Membentuk Serikat Pekerja merupakan hak dari semua buruh/pekerja.
Hal ini tertuang dalam Pasal 104 ayat (1) UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menegaskan kebebasan untuk membentuk masuk atau tidak masuk menjadi anggota Serikat Pekerja atau Serikat Buruh.
Kemudian di dalam Pasal 28 UU Serikat Pekerja diatur mengenai perlindungan hak pekerja/buruh untuk membentuk Serikat Pekerja yaitu melarang seseorang menghalang-halangi atau memaksa buruh/pekerja untuk tidak membentuk serikat pekerja.
Dengan ini, Oka Dirga berharap tidak ada perselisihan lagi ke depan. Terlebih hanya karena karyawan membentuk Serikat Pekerja.
“Jadi kami sangat berharap, tidak ada perselisihan ke depan. Semoga nanti ada titik terang antara perusahaan dan karyawan ini,” jelasnya.