Mal Sampai Hotel Bebas Pajak di IKN 30 Tahun, Ini Daftarnya!

0

ihgma.com, Jakarta – Pemerintah akan memberikan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) untuk para investor yang menanamkan modalnya di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). Insentif berupa tax holiday itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud … diberikan sebesar 100% dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang,”  menurut   Pasal 4 Ayat (1) PMK tersebut, seperti dikutip dari CNBC Indonesia pada Senin, (27/5/2024).

Untuk memperoleh fasilitas pengurangan PPh badan ini, wajib pajak harus memenuhi kriteria. Di antaranya merupakan wajib pajak dalam negeri; melakukan kegiatan usaha melalui kantor pusat atau unit usaha yang berada di IKN atau daerah mitra; berstatus badan hukum Indonesia, serta melakukan penanaman modal dengan nilai paling sedikit Rp 10 miliar.

Dalam pasal lainnya, pembebasan pajak tersebut bisa didapatkan perusahaan paling lama selama 30 tahun pajak tergantung kapan perusahaan itu mulai menanamkan investasinya.

Selain itu, pemerintah juga mensyaratkan bahwa investor-investor tersebut harus melakukan penanaman modal pada sektor-sektor yang dianggap strategis di IKN. Sektor-sektor tersebut di antaranya infrastruktur dan layanan umum; bangkitan ekonomi; dan bidang usaha lainnya.

Infrastruktur terdiri dari beberapa sektor seperti pembangunan pembangkit listrik energi baru terbarukan, hingga jalan tol. Untuk lebih jelasnya berikut ini adalah sektor-sektor yang akan dibebaskan oleh pemerintah.

Infrastruktur dan Layanan Umum

a. pembangkit tenaga listrik termasuk energi baru dan terbarukan;
b. pembangunan dan pengoperasian jalan tol;
c. pembangunan dan pengoperasian pelabuhan laut;
d. pembangunan dan pengoperasian bandar udara;
e. pembangunan dan penyediaan air bersih;
f. pembangunan dan pengoperasian fasilitas kesehatan;
g. pembangunan dan penyelenggaraan satuan pendidikan;
h. pembangunan dan penyediaan infrastruktur telekomunikasi dan informatika;
i. pembangunan dan pengelolaan hutan taman kota;
j. pembangunan perumahan, kawasan pemukiman, dan perkantoran;
k. pembangunan dan pengelolaan air limbah;
l. pembangunan dan pengelolaan sistem jaringan utilitas bawah tanah;
m. pembangunan dan pengoperasian kawasan industry serta pusat riset dan inovasi (industrial and science park);
n. pembangunan dan pengoperasian pasar rakyat;
o. penyediaan transportasi umum;

p. pembangunan dan pengoperasian terminal kendaraan angkutan penumpang atau barang; dan
q. pembangunan dan pengoperasian stadion/sarana olahraga.

Sektor Bangkitan ekonomi

a. pembangunan dan pengoperasian pusat perbelanjaan (mall);
b. penyediaan sarana wisata dan jasa akomodasi/hotel berbintang;
c. penyediaan fasilitas Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE); dan
d. stasiun pengisian bahan bakar dan/atau pengisian daya untuk kendaraan listrik (battery charging).

Bidang usaha lainnya

a. budidaya pertanian dan/atau perikanan perkotaan;
b. industri dan/atau rekayasa industri bernilai tambah;
c. industri perangkat keras (hardware) dan/atau perangkat lunak (software);
d. jasa perdagangan;
e. jasa konstruksi;
f. jasa perantara real estat; dan
g. jasa pariwisata dan ekonomi kreatif.

Leave A Reply

Your email address will not be published.