Langkah Bali Cegah Perilaku Nakal WNA, Terbitkan Surat Edaran Hingga Bentuk Satgas

0

ihgma.com, Jakarta – Sejumlah perilaku nakal wisatawan mancanegara atau WNA menjadi sorotan belakangan ini. Ramainya perilaku itu dikhawatirkan akan merusak citra wisata Bali yang mulai kembali pulih usai pandemi Covid-19.

Bukan hanya sekadar melakukan pelanggaran lalu lintas, tapi mereka juga tertangkap melakukan perbuatan melawan hukum hingga harus dideportasi. Misalnya, seorang warga asing yang tak berbusana menari saat pentas tari Bali dan WNA yang mengendarai motor sambil mempertontonkan bagian tubuh yang seharusnya ditutupi.

Ada juga WNA yang bekerja tanpa izin resmi. Sampai bulan lalu, Imigrasi Bali mencatat ada sekitar 129 orang WNA yang telah dideportasi karena melakukan sejumlah pelanggaran.

Mengutip Tempo, “adanya perilaku sejumlah wisman yang kurang bermartabat tersebut tentunya sangat merugikan citra pariwisata Bali yang selama ini menjunjung tinggi norma, adat istiadat, serta budaya,” kata Gubernur Bali Wayan Koster.

Tak mau perilaku buruk terus-menerus dilakukan oleh WNA, Pemerintah Provinsi Bali pun mengambil langkah untuk mengatasi masalah tersebut. Salah satunya dengan penerbitan peraturan terkait apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan wisman saat berada di Pulau Dewata.

Peraturan itu tercantum dalam surat edaran terbaru mengenai kewajiban dan larangan bagi wisatawan mancanegara dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2023 yang dikeluarkan Koster. Dalam aturan itu, tercantum beberapa hal, antara lain wisatawan mancanegara wajib untuk memuliakan kesucian pura maupun simbol-simbol keagamaan dan dengan sungguh menghormati adat istiadat, tradisi, seni dan upacara keagamaan.

Wisman juga wajib didampingi oleh pemandu wisata yang berizin, di mana dia memahami daya tarik wisata, kondisi alam, adat istiadat, dan kearifan lokal yang ada. Koster menekankan agar wisatawan melakukan penukaran mata uang asing di penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) dan melakukan pembayaran dengan menggunakan kode QR standar atau menggunakan mata uang rupiah.

Terkait lalu lintas, wisatawan diminta untuk berkendaraan dengan menaati peraturan perundang-undangan di Indonesia, ditunjukkan dengan kepemilikan SIM nasional maupun internasional, tertib berlalu lintas, berpakaian sopan, menggunakan helm, mengikuti rambu-rambu lalu lintas, tidak memuat penumpang melebihi kapasitas serta tidak dalam pengaruh minuman beralkohol atau obat-obatan terlarang. Mereka wajib pula menggunakan alat transportasi laik pakai roda empat yang resmi atau alat transportasi roda dua yang bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi.

Wisman juga dilarang bekerja atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi dan terlibat dalam aktivitas ilegal seperti melakukan jual beli barang ilegal termasuk obat-obatan terlarang. Jika ditemukan wisman yang melanggar akan diberikan sanksi atau diproses secara hukum.

Semua kewajiban dan larangan itu akan dicantumkan dalam lembaran khusus pada paspor wisatawan saat proses keimigrasian di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa. Agar edaran ini berjalan efektif dan tersosialisasi dengan baik, kebijakan ini akan dikomunikasikan dengan kedutaan besar dan konsulat yang ada di Bali.

Leave A Reply

Your email address will not be published.