Airbnb dan Agoda Mau Diblokir RI Pekan Ini, Ini Alasannya
ihgma.com, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan surat peringatan pada enam platform online travel agent (OTA).
Hal ini karena mereka belum melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE Lingkup Private, dan terancam akan diblokir minggu depan.
Kominfo mengungkapkan telah memberikan surat peringatan pada keenam platform tertanggal 5 Maret 2024.
mengutip CNBC Indonesia, berikut Keenam PSE Lingkup Privat tersebut adalah Booking.com, Agoda.com, Airbnb.com, Klook.com, Trivago.co.id, dan Expedia.co.id.
“Dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum atas kepatuhan kewajiban pendaftaran, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menyampaikan surat peringatan kepada 6 (enam) Online Travel Agent (OTA) asing pada Selasa, 5 Maret 2024,” kata Kementerian Kominfo, dalam keterangannya, dikutip Jumat (8/3/2024).
Seluruh platform travel diberi waktu lima hari kerja untuk melakukan kewajiban pendaftaran. Artinya pekan depan keenam platform itu sudah harus mendaftarkan diri.
“Dalam hal keenam PSE Lingkup Privat asing tersebut tidak memberikan respon atas surat peringatan yang dimaksud, maka Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat memberikan sanksi administratif berupa Pemutusan Akses (access blocking) terhadap sistem elektronik tersebut,” jelasnya.
Pihak Kominfo juga mengatakan pemerintah siap melakukan pendampingan untuk seluruh platform melakukan pendaftaran. Dalam siaran pers itu juga dituliskan informasi laman resmi Pendaftar PSE Privat dan kanal help desk pendaftaran baik melalui telepon, whatsapp, email, meeting online, dan tatap muka.
Kewajiban pendaftaran itu tertuang dalam Peraturan Menkominfo nomo 5/2020. Khusus untuk platform digital privat asing atau disebut sebagai PSE Lingkup Privat diatur dalam Pasal 4.
Aturan tersebut mewajibkan platform yang memberikan layanan, melakukan usaha, atau sistem elektronik dipergunakan atau ditawarkan di Indonesia melakukan pendaftaran.