ihgma.com, Jakarta – Kementerian Kehutanan menyatakan rencana pembangunan bisnis wisata di Pulau Padar, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) masih dalam tahap konsultasi publik. Proyek milik PT Komodo Wildlife Ecotourism (PT KWE) di pulau yang masuk dalam kawasan Taman Nasional Komodo ini harus dilengkapi dengan dokumen Environmental Impact Assessment (EIA).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri Kementerian Kehutanan Krisdianto memastikan pemerintah tidak akan mengizinkan pembangunan apapun sebelum dokumen EIA disetujui, sesuai standar World Heritage Centre (WHC) dan International Union for Conservation of Nature (IUCN). Kelengkapan tembusan itu juga menjadi bagian dari komitmen perlindungan Outstanding Universal Value (OUV) situs warisan dunia.
“Kemudian terkait kajian dampak, telah dilakukan secara ilmiah dan partisipatif,” kata Krisdianto dalam keterangan tertulisnya, seperti dikutip dari berita Tempo pada Selasa, 5 Agustus 2025.
Menurut dia, dokumen EIA disusun oleh tim ahli lintas disiplin, serta telah dikonsultasikan secara terbuka bersama para pemangku kepentingan. Dia mengklaim penyusunan dokumen ini melibatkan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, pelaku usaha, dan akademisi.
Forum konsultasi publik itu berlangsung di Labuan Bajo pada 23 Juli 2025. “Pemerintah akan memastikan setiap pembangunan tidak akan berdampak negatif terhadap kelestarian komodo dan habitatnya,” ucap dia. Bagaimanapun, sejauh ini, Krisdianto menyebut belum ada konstruksi yang berjalan di Pulau Padar.
Akun media sosial X @KawanBaikKomodo, yang memiliki lebih dari 13 ribu pengikut, sebelumnya mengunggah informasi ihwal proyek bisnis wisata di Pulau Padar. “Saat ini masyarakat adat, masyarakat sipil, dan pelaku wisata di Flores sedang berusaha konsolidasi diri untuk mencegah proyek gila ini mulai dibangun,” begitu bunyi utas, beserta foto, yang diunggah pada 1 Agustus lalu.
Akun X yang sama pernah mengunggah sejumlah rencana pembangunan di Padar berdasarkan pencitraan satelit milik PT KWE dan IPB University. Kampus ini masuk dalam tim penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) proyek tersebut.
Dokumen itu membunyikan informasl ihwal 619 fasilitas yang akan dibangun untuk sarana dan prasarana wisata. Ada beragam fasilitas yang akan dibangun, mulai dari 448 vila, 13 restoran, bar seluas 1.200 meter per segi, 7 lounge, 7 pusat kebugaran, 7 pusat spa, serta 67 kolam renang. Ada juga hilltop chateau atau rumah besar bergaya Prancis, dan wedding chapel atau gereja untuk pernikahan.
Proyek pariwisata ini sempat dihentikan pada era kepemimpinan Joko Widodo karena dbanjiri kritik dan penolakan dari publik. Saat itu ada juga teguran dari United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO).
Manajemen PT KWE diketahui telah mengantongi izin usaha sarana pariwisata alam sejak 2014 melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan No SK.796/Menhut-II/2014. Lokasi izin usaha sarana itu berada di zona pemanfaatan Pulau Padar.