Kemenhub Tetapkan Lima Bandara internasional Baru Tahun Ini

0

ihgma.com – KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) menambahkan lima bandar udara sebagai bandara internasional pada awal 2025. Penambahan lima bandar udara internasional tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 26 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 30 Tahun 2025.

Sebelumnya, Indonesia memiliki 17 bandar udara internasional sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 31 Tahun 2024.

Penambahan tersebut membuat jumlah bandara berstatus internasional di Indonesia menjadi 22. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa menyampaikan kebijakan tersebut bagian dari langkah strategis pemerintah memperkuat jaringan penerbangan internasional.

Lukman mengatakan hal tersebut bagian dari upaya strategis Indonesia meningkatkan konektivitas antarnegara, mendukung pariwisata, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

“Penetapan bandar udara internasional dilakukan secara terukur, dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, potensi angkutan udara luar negeri, serta keterkaitan dengan sistem transportasi antarmoda,” kata Lukman berdasarkan rilisan pers Kemenhub seperti dikutip dari Tempo pada Rabu, 6 Agustus 2025.

Lukman menuturkan Kemenhub telah menetapkan tiga bandar udara sebagai bandar udara internasional melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 26 Tahun 2025. Tiga bandar udara tersebut antara lain Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II di Palembang, Bandar Udara H.A.S. Hanandjoeddin di Bangka Belitung, dan Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani di Semarang.

Kemenhub juga menetapkan dua bandar udara lainnya sebagai bandar udara internasional melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 30 Tahun 2025. Dua bandara tersebut antara lain Bandar Udara Syamsuddin Noor di Banjarmasin dan Bandar Udara Supadio di Pontianak. 

Penetapan status internasional dilakukan berdasarkan kajian yang komprehensif meliputi sejumlah parameter di antaranya, potensi dan proyeksi angkutan udara dalam dan luar negeri. Lalu, target pertumbuhan rute internasional. Berikutnya adalah sebaran geografis dan kedekatan dengan bandar udara internasional eksisting.

Selain itu, keterkaitan antar dan intramoda transportasi serta kesiapan fasilitas dan layanan pendukung seperti imigrasi, bea cukai, dan karantina turut jadi faktor kunci. Seluruh aspek tersebut tentunya kudu memiliki kelayakan teknis dan operasional sesuai standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan.

Lukman menegaskan Kemenhub terus melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap bandara yang baru ditetapkan agar tetap mengacu pada standar safety, security, services, dan compliance.

“Kami memastikan setiap penetapan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan berdasarkan data yang akurat,” tegas Lukman.

Kemenhub juga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, operator bandar udara, serta seluruh pemangku kepentingan guna memastikan kelancaran pengoperasian bandar udara internasional tersebut. Lukman mengatakan pihaknya juga mendorong pertumbuhan kawasan melalui layanan penerbangan yang lebih terbuka dan kompetitif.

 “Penambahan bandar udara internasional ini merupakan komitmen kami untuk menghadirkan layanan udara yang merata, berkualitas, dan berstandar global bagi seluruh masyarakat Indonesia,” ujar Lukman. 

Penetapan status internasional tersebut bukan keputusan tetap yang bersifat mutlak. Pemerintah bakal terus mengevaluasi dan mengawasi erforma masing-masing bandar udara, termasuk volume lalu lintas penumpang dan kargo internasional, frekuensi penerbangan, serta kesiapan layanan pendukung secara berkala.

 “Evaluasi ini akan menjadi dasar dalam mempertahankan atau meninjau kembali status internasional agar tetap relevan dengan kebutuhan pengguna jasa dan perkembangan industri penerbangan,” kata Lukman.

Kepala Bagian Humas Dan Umum Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Endah Purnama Sari mengatakan penetapan 5 Bandar Udara internasional tersebut berupaya memperkuat konektivitas nasional dan internasional. Endah mengatakan pihaknya berupaya mendorong pemerataan pembangunan serta pertumbuhan ekonomi daerah. 

“Sebagai bagian dari implementasi Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto,” kata Endah berdasarkan rilisan pers Kemenhub pada Rabu, 6 Agustus 2025.

Leave A Reply

Your email address will not be published.