Untung Rugi Undang-Undang Cipta Kerja di Sektor Pariwisata
ihgma.com – Pro kontra yang terjadi akhir-akhir ini mengenai UU Cipta Kerja cukup menyedot perhatian masyarakat, terutama yang menyangkut Ketenagakerjaan. Namun di balik polemik tersebut tetap saja Undang–Undang (UU) Nomer 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tetap disahkan melalui Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 5 Oktober 2020 dan secara resmi diundangkan oleh Pemerintah pada tanggal 2 November 2020. Jika dilihat dalam UU Cipta Kerja atau Omnibus Law tidak hanya terfokus menyangkut mengenai Ketenagakerjaan semata tetapi juga termasuk ke dalam pembahasan sektor lainnya, salah satunya dalam sektor Pariwisata.
Jika kita sama-sama lihat dalam UU Cipta Kerja paragraf 13 pasal 67 mengenai kepariwisataan terdapat 6 pasal dari undang kepariwisataan sebelumnya yang mengalami perubahan, seperti pasal 14, 15, 26, 29, 30 dan 54, serta penghapusan 3 pasal yaitu pasal 16, 56 dan 64. Dalam pasal 14 kepariwisataan ayat 1 yang baru masih sama dengan ayat 1 seperti biasa.
Jika saya amati, perubahan terlihat pada ayat 2-nya di mana pada pasal 14 baru usaha pariwisata selain ayat 1 akan diatur oleh Peraturan Pemerintah, sedangkan pada ayat 2 lama hanya diatur oleh Peraturan Menteri. Melihat dari perubahan tersebut menurut saya dapat dilihat bahwa pemerintah dalam hal ini ingin memberikan kepastian hukum yang kemudian dapat diikuti dengan kebijakan turunan di tingkat pemerintah daerah guna mendorong pengembangan dan investasi di sektor pariwisata.
Kemudian dalam pasal 15 Kepariwisataan baru terdapat perubahan di mana dalam perizinan usaha, pengusaha pariwisata diharuskan memenuhi perizinan usaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan Pemerintah Pusat yang kemudian diatur ke dalam Peraturan Pemerintah. Sehingga pemerintah dengan ini menginginkan pengusaha dapat menjalankan norma dan standar yang sesuai.
Selanjutnya kita lihat di dalam pasal 26 Kepariwisataan baru dicantumkan ayat tambahan yaitu ayat 2 yang menyebutkan bahwa selain ketentuan kewajiban pengusaha yang harus dipenuhi untuk perizinan usaha akan dibahas dalam Peraturan Pemerintah.
Kemudian pada pasal 29 Kepariwisataan baru pada ayat 2 dijelaskan bahwa pemerintah provinsi dalam memberikan izin yang dimaksud dalam ayat 1 huruf c harus sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang kemudian ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Pada pasal 30 yang baru juga dapat kita lihat bahwa pemerintah kota / kabupaten dalam memberikan izin seperti pada ayat 1 huruf d, diharuskan sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang kemudian ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Dari perubahan kedua pasal ini yaitu pasal 29 dan 30 menurut saya terlihat bahwa pemerintah pusat ingin ikut serta dan memastikan bahwa pemerintah provinsi dan kota/kabupaten sebagai pemberi izin mampu mempertimbangkan dalam pemberian izin yang sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang diharapkan. Selain itu Pemerintah pusat juga ingin mendorong masyarakat agar ikut serta dalam membuka usaha pariwisata yang berimbas pada peningkatan pendapat daerah sehingga penyelenggaraan otonomi daerah dapat berjalan baik.
Kemudian pasal kepariwisataan terakhir yang diubah adalah pasal 54.
Dalam pasal 54 Kepariwisataan yang baru di ayat 2 untuk memenuhi standar usaha pariwisata tidak perlu melalui sertifikasi usaha tetapi harus memenuhi ketentuan perizinan berusaha. Pada ayat 3 pasal 54 pariwisata baru, dikarenakan tidak diperlukan lagi standar usaha melalui sertifikasi usaha maka tidak diperlukan lembaga mandiri dalam mengurusi standar usaha ini, yang kemudian ketentuan lebih lanjut akan dibahas dalam Peraturan Pemerintah.
Dari perubahan pasal 54 ini terlihat pemerintah ingin membuat kesatuan yaitu dalam pemenuhan standar usaha cukup memenuhi perizinan usaha yang di dalamnya sudah termasuk sertifikasi usaha. Sehingga dalam pembukaan usaha di pariwisata, para pengusaha tidak perlu repot dalam mengurus izin usaha dan sertifikasi karena keduanya sudah menjadi kesatuan, dan berpeluang untuk menarik investasi karena adanya kemudahan ini.
Dari pasal–pasal yang dihapuskan dari UU nomer 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan, menurut UU Cipta kerja adalah pasal 16, 56, 64. Pada pasal 16 UU Kepariwisataan yang dihapuskan dalam UU Cipta kerja disebutkan bahwa pemerintah atau pemerintah daerah dapat menunda dan meninjau kembali pendaftaran usaha pariwisata apabila tidak sesuai dengan ketentuan tata cara yang sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 lama.
Menanggapi penghapusan pasal 16 ini menurut saya pemerintah tidak ingin ada lagi penundaan atau peninjauan kembali pendaftaran usaha karena pilihannya akan menjadi di setujui atau tidak. Jika ingin disetujui maka harus sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang diatur oleh pemerintah pusat.
Kemudian pasal kedua yang dihapus dari UU Kepariwisataan menurut UU Cipta Kerja adalah pasal 56. Pada pasal 56 Kepariwisataan ayat 1 menyebutkan mengenai pengusaha pariwisata dapat mempekerjakan tenaga kerja ahli warga negara asing, kemudian pada ayat 2 disebutkan bahwa tenaga kerja asing ini harus terlebih dahulu memperoleh rekomendasi dari asosiasi pekerja profesional kepariwisataan.
Dilihat dari penghapusan pasal ini menjadi dilematis dikarenakan di satu sisi pengusaha dapat mudah mempekerjakan tenaga kerja ahli warga negara asing tanpa harus meminta rekomendasi dari asosiasi pekerja profesional pariwisata, di satu sisi lainnya akan muncul kecemburuan dan kekhawatiran dari tenaga kerja lokal serta peran asosiasi pekerja akan terabaikan untuk pengawasan tenaga kerja ahli warga negara asing.
Pasal terakhir yang dihapuskan dari UU Kepariwisataan menurut UU Cipta Kerja adalah pasal 64. Pada pasal 64 sebelumnya dalam ayat 1 menyebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum merusak fisik daya tarik wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”. Kemudian dalam ayat 2 menyebutkan “Setiap orang yang karena kelalaiannya dan melawan hukum, merusak fisik, atau mengurangi nilai daya tarik wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Jika pasal 64 ini dihapuskan menurut saya di satu sisi akan timbul kekhawatiran karena tidak adanya dasar hukum untuk melindungi daya tarik wisata dan di satu sisi lainnya wisatawan akan menjadi lebih nyaman dan leluasa saat berwisata karena tidak adanya ancaman pidana. Terlepas dari itu baik dihapuskan atau tidak tentunya sudah menjadi kewajiban wisatawan untuk selalu menjaga setiap daya tarik wisata, dan pemerintah perlu mengeluarkan produk kebijakan turunan untuk memfasilitasi permasalahan ini.
Kesimpulan yang didapat mengenai UU Cipta Kerja dalam sektor pariwisata dapat memberikan keuntungan dan kerugian. Keuntungan yang diperoleh adalah pertumbuhan investasi dan pengusaha pariwisata akan semakin besar karena adanya kemudahan perizinan. Kemudian kerugian yang didapatkan dikarenakan adanya penghapusan beberapa pasal kepariwisataan akan memunculkan kekhawatiran tenaga kerja lokal dan asosiasi pekerja profesional kepariwisataan mengenai tenaga kerja ahli warga negara asing yang mudah masuk ke Indonesia.
Kemudian menurut saya akan adanya kekhawatiran mengenai kerusakan daya tarik wisata dikarenakan adanya penghapusan pasal 64 yang berkaitan tentang hukum pidana yang sebenarnya berguna untuk melindungi daya tarik wisata. Oleh karena itu patut ditunggu produk hukum turunan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mengatasi ini, yang tentunya akan membuat pariwisata Indonesia menjadi lebih baik lagi dan sesuai dengan visi misi pariwisata berkelanjutan yang sering dicanangkan oleh pemerintah.