Turis Indonesia Sudah Bisa ke Singapura, Syaratnya Siapkan Asuransi Rp 315 Juta
ihgma.com – Wisatawan asal Indonesia sudah bisa berkunjung ke Singapura melalui jalur Vaccinated Travel Lanes (VTL) sejak Senin (29/11/2021) tanpa karantina, jika sudah membeli asuransi perjalanan.
Sebab, asuransi perjalanan merupakan salah satu syarat yang perlu dipatuhi. Melansir Kompas.com, Selasa (16/11/2021), pertanggungan minimum asuransi tersebut adalah 30.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 315 juta.
Melansir Kompas, Pertanggungan tersebut sudah harus mencakup biaya medis terkait Covid-19. Calon wisatawan bisa membeli asuransi di Singapura atau luar negeri. Jika ingin membeli di Singapura, daftar lengkapnya di sini.
Selain asuransi, ada syarat lain yang perlu diperhatikan sebelum melancong ke Negeri Singa yakni sebagai berikut, Selasa (30/11/2021):
Syarat umum VTL
Seputar VTP
- Calon wisatawan harus mengajukan permohonan Vaccinated Travel Pass (VTP) yang bisa diakses lewat laman berikut
- VTP yang berlaku untuk single entry ke Singapura wajib dimiliki wisatawan, Periode memasuki negara itu harus selama periode yang disetujui dan dinyatakan dalam persetujuan VTP
- Daftar negara VTL yang aktif saat ini adalah Australia, Brunei Darussalam, Kanada, Denmark, Jerman, Perancis, Italia, Belanda, Korea Selatan, Spanyol, Swiss, Inggris Raya, Finlandia, India, Indonesia, Malaysia, dan Swedia. Kemudian Qatar, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab mulai 5 Desember 2021
- Permohonan VTP diajukan antara 7-60 hari sebelum tanggal kedatangan di Singapura
- Sertifikat vaksin Covid-19 yang diunggah saat mengajukan permohonan
- VTP harus memiliki kode QR yang dapat dipindai. Jika ada kesalahan saat mengunggahnya, laporkan ke Safe Travel Office lewat formulir berikut. Jangan lupa berikan sertifikat vaksinnya VTP berlaku selama enam hari dari tanggal masuk yang dipilih wisatawan
- Seputar perjalanan ke Singapura
- Calon wisatawan hanya bisa ke Singapura lewat pesawat VTL yang sudah ditentukan. Jangan lupa isi SG Arrival Card di laman berikut sebelum terbang
- Sebelum ke Singapura, jika sudah melakukan perjalanan atau harus transit dalam 14 hari sebelum keberangkatan, negara tujuan harus negara dalam daftar VTL atau daftar negara Kategori Satu Kementerian Kesehatan Singapura
- Wisatawan dengan paspor Indonesia tidak perlu mengajukan visa
Seputar perjalanan di Singapura
- Wajib mengunduh dan selalu mengaktifkan aplikasi TraceTogether selama di Singapura
- Seluruh informasi wajib diunggah ke TraceTogether berdasarkan permintaan dari Kementerian Kesehatan Singapura, jika pelancong dites positif Covid-19 saat di sana
- Wisatawan yang tidak bisa menggunakan perangkat seluler karena kebutuhan khusus memenuhi syarat untuk mendapat token TraceTogether dengan pembayaran uang setoran di bandara saat kedatangan
- Uang setoran pada poin sebelumnya adalah pengganti persyaratan untuk memiliki perangkat seluler dengan aplikasi TraceTogether
- Token TraceTogether wajib dibawa setiap saat selama di Singapura. Sebelum kembali ke negara asal, token harus dikembalikan ke pos pemeriksaan mana pun
- Seluruh wisatawan wajib mematuhi protokol kesehatan yang diterapkan di Singapura, dan selalu bisa dikontak melalui nomor telepon atau alamat email
- Seluruh wisatawan harus membawa dokumen perjalanan secara digital dan fisik sebagai antisipasi
Syarat untuk wisatawan
Seputar vaksin
- Sudah divaksin Covid-19 lengkap dan memiliki bukti valid yang dikeluarkan di negara mana pun yang termasuk dalam VTL atau Singapura, terlepas dari negara VTL keberangkatannya
- Daftar vaksin yang diterima adalah Pfizer, Moderna, AstraZeneca, Covishield, Janssen, Sinopharm, Sinovac, dan Covaxin
- Seluruh wisatawan harus menerima vaksin dua dosis dari daftar vaksin di atas, kecuali untuk Janssen yang hanya membutuhkan satu dosis
- Seluruh wisatawan harus sudah divaksin lengkap setidaknya 14 hari sebelum tiba di Singapura
- Jika belum divaksin dan berusia di bawah 12 tahun pada 2021, wisatawan dapat berkunjung meski harus ditemani oleh pelancong yang memenuhi syarat vaksinasi
- Bukti vaksin untuk kedatangan dari Indonesia harus ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi atau bentuk fisik
- Sertifikat vaksin bentuk fisik ditunjukkan dengan surat yang menyatakan bahwa calon wisatawan telah divaksin. Surat ditanda tangani penyelenggara vaksin
- Surat pembuktian status vaksinasi harus mencakup nama wisatawan, dan setidaknya satu tanda pengenal seperti tanggal lahir atau nomor paspor. Nomor paspor harus sesuai dengan paspor yang digunakan saat memasuki Singapura
- Surat pembuktian status vaksinasi juga harus mencakup nama vaksin yang diberikan untuk setiap dosisnya, serta tanggal pemberian setiap dosis vaksin Covid-19
Pemegang Pass Holders
- Pemegang Short-Term Visitors Pass Holders dan Long-Term Pass Holders yang ingin mengajukan VTP dapat lapor ke Safe Travel Office menggunakan formulir berikut, jika tidak bisa mengunggah sertifikat vaksin
- Laporan dapat dilakukan dengan dokumen dalam bentuk digital atau fisik seperti yang telah disebutkan sebelumnya
Seputar tes Covid-19
- Calon wisatawan wajib tes Covid-19 PCR atau rapid antigen 2×24 jam sebelum jadwal keberangkatan
- Tes Covid-19 dilakukan di laboratorium, klinik, atau fasilitas medis yang terakreditasi secara internasional
- Hasil tes dalam Bahasa Inggris, dan menyatakan bahwa yang bersangkutan dinyatakan negatif Covid-19
- Hasil tes harus mencakup nama wisatawan dan setidaknya satu tanda pengenal seperti yang telah disebutkan, tanggal dan waktu tes dilakukan, serta nama lembaga yang melakukan tes Covid-19
- Calon wisatawan akan dites PCR setibanya di Singapura
- Calon wisatawan langsung naik kendaraan privat atau taxi dari bandara menuju akomodasi yang telah dinyatakan di aplikasi VTL
- Calon wisatawan harus diisolasi selama berada di akomodasi hingga hasil tes PCR dinyatakan negatif. Sebelum pesan akomodasi, pastikan bahwa pemiliknya mengizinkanmu untuk isolasi