Travel Bubble dimulai Hari Ini, Berikut Syarat Masuk Wisatawan Singapura ke Batam Bintan

0

ihgma.com – Sebagai upaya pemerintah Indonesia untuk memulihkan sektor pariwisata yang berdampak buruk akibat pandemi Covid-19 yakni dengan menerapkan travel bubble.

Pada Senin, (24/1/2022), pemerintah resmi membuka pintu turis asing dengan menerapkan travel bubble dari Singapura ke Bintan dan Batam di Kepulauan Riau (Kepri).

Menurut Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, wisatawan mancanegara asal Singapura memiliki prospek yang sangat strategis dalam upaya membangkitkan ekonomi dan pariwisata nasional, khususnya di Kepulauan Riau.

“Safe travel bubble tourism Kepri sudah kita siapkan satu tahun lebih bersama Bapak Gubernur dan pada saat ini dapat kami sampaikan bahwa Lagoi dan Nongsa sangat siap sebagai bubble zone untuk wisatawan Singapura. Harapannya ini adalah tentunya kebangkitan dari ekonomi kita, terbukanya lapangan kerja, dan memberikan sinyal positif bahwa kita menangani pandemi dengan baik dan terkendali,” ungkap Sandiaga saat berkunjung ke Provinsi Kepulauan Riau Jumat, (21/1/2022) seperti dilansir Industry.

Sejumlah wisatawan mancanegara tiba di Pelabuhan Sri Bintan Pura sebelum pandemi
Sejumlah wisatawan mancanegara tiba di Pelabuhan Sri Bintan Pura sebelum pandemi. Foto: Ismail/kepripedia.com

Nongsa dan Bintan wilayah yang ditunjuk sebagai prototipe untuk travel bubble tersebut. Sejumlah persiapan digeber menjelang pelaksanaan travel bubble itu, antara lain menyediakan laboratorium tes cepat molekuler atau TCM yang terkoneksi ke aplikasi PeduliLindungi.

Lantas apa saja syarat bagi wisatawan dari Singapura untuk masuk ke Bintan dan Batam?

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Mekanisme Travel Bubble di Kawasan Batam, Bintang, dengan Singapura dalam Masa Pandemi Covid-19.

Surat edaran yang berlaku efektif mulai 24 Januari 2022 ditandatangani oleh Ketua Satgas Covid-19, Letnan Jenderal TNI Suharyanto pada 21 Januari 2022.

Berikut poin-poin penting dalam surat edaran prokes travel bubble Batam dan Bintan dengan Singapura:

– Wisatawan yang memasuki Batam dari Singapura harus melalui Terminal Feri Internasional Nongsapura dan kemudian menjalani travel bubble di Nongsa Sensation, Batam.

Pemandangan-Arah-Laut-Kawasan-Pelabuhan-Harbour-Bay
Pelabuhan BP Batam

 

– Wisatawan dari Singapura yang masuk ke Bintan harus melalui Terminal Feri Bandar Bintan Telani, dan tinggal di kawasan Lagoi Bintan Resort, Bintan.

– Wisatawan wajib menunjukkan sertifikat atau bukti, baik digital maupun fisik, sudah vaksin Covid-19 dosis lengkap minimal 14 hari sebelum berangkat.

– Menunjukkan tes PCR dengan hasil negatif. Sampelnya diambil maksimal tiga hari sebelum berangkat.

– Kemudian melakukan registrasi ke layanan kesehatan digital e-HAC Internasional Indonesia.

– Menunjukkan visa kunjungan wisata atau izin masuk lainnya.

– Menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata travel bubble di kawasan Lagoi Bintan Resort atau Nongsa Sensation, Batam.

– Khusus warga negara asing, menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal senilai SGD 30 ribu (sekitar Rp 320 juta). Asuransi kesehatan ini mencakup pembiayaan penanganan Covid-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan.

– Menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan Bluepass selama beraktivitas di kawasan travel bubble.

– Menjalani pemeriksaan suhu tubuh dan RT-PCR saat tiba di puntu masuk kawasan travel bubble Batam dan Bintan.

– Apabila tes RT-PCR menunjukkan hasil negatif Covid-19 maka wisatawan dapat melanjutkan perjalanan dengan melewati pemeriksaan dokumen kemigrasian dan bea cukai. Wisatawan perlu juga mengikuti prosedur disinfeksi bagasi, hingga antar jemput sampai penginapan.

– Apabila tes PT-PCR menunjukkan hasil positif Covid-19 maka petugas akan memeriksa berat ringan gejalanya. Jika menunjukkan gejala ringan maka wisatawan harus menjalani isolasi mandiri di luar kawasan travel bubble. Apabila menunjukkan gejala berat maka segera dirujuk ke rumah sakit.

– Lalu, selama berwisata, wisatawan asing hanya boleh berinteraksi dengan wisatawan dan pihak yang berada dalam satu kawasan travel bubble.

– Hanya boleh melakukan kegiatan di zona travel bubble sesuai rencana perjalanan atau itinerary.

Leave A Reply

Your email address will not be published.