Tambah Modal Rp754 M, Happy Hapsoro Caplok 65% Bukit Uluwatu

0

ihgma.com, Jakarta – Sosok suami Puan Maharani Hapsoro ‘Happy’ Sukmonohadi akan segera mengakuisisi emiten perhotelan PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA) melalui penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) alias private placement.

Aksi ini dilakukan Happy lewat perusahaannya PT Nusantara Utama Investama dan merupakan bagian dari pelunasan utang perseroan kepada perusahaan yang terafiliasi dengan menantu Megawati tersebut.

Melansir keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), BUVA akan melakukan private placement sebesar Rp754,4 miliar dengan menerbitkan 12,57 miliar saham baru. Adapun noiminal sahamnya ditaksir sebesar Rp60 per saham.

Penambahan modal melalui konversi utang tersebut tersebut setara dengan 64,8% dari modal ditempatkan dan disetor perseroan.

Foto: Struktur Pemegang Saham BUVA Sebelum dan Sesudah Private Placement. (Dok. Keterbukaan Informasi BUVA)Struktur Pemegang Saham BUVA Sebelum dan Sesudah Private Placement. (Dok. Keterbukaan Informasi BUVA)
Foto: Struktur Pemegang Saham BUVA Sebelum dan Sesudah Private Placement. (Dok. Keterbukaan Informasi BUVA)
Struktur Pemegang Saham BUVA Sebelum dan Sesudah Private Placement. (Dok. Keterbukaan Informasi BUVA)

Berdasarkan Perjanjian Penyelesaian Utang, para pihak sepakat untuk mengkonversi sebagian dari Utang Yang Telah Jatuh Tempo sebesar Rp754,41 miliar menjadi saham biasa atas nama pada tanggal pelaksanaan PMTHMETD dengan ketentuan sebagai berikut:

(i) Kewajiban Yang Akan Dikonversi terdiri dari (a) utang berdasarkan Perjanjian Kredit BCA – BLV sebesar Rp200 miliar; dan (b) sebagian utang berdasarkan Perjanjian Kredit BCA – Perseroan sebesar Rp554,41 miliar.

(ii) Harga saham baru yang akan diterbitkan adalah sebesar Rp60 dimana harga tersebut telah mempertimbangkan hasil penilaian saham yang dibuat oleh penilai independen yang terdaftar di OJK, yang telah ditunjuk oleh Perseroan;

Foto: Happy Hapsoro (Dok: twitter @Puan Maharani)
Foto: Happy Hapsoro (Dok: twitter @Puan Maharani)

(iii) Kewajiban Yang Akan Dikonversi akan lunas pada saat kreditur baru menerima saham baru dan dicatatkannya saham baru hasil konversi menjadi saham kreditur baru pada BEI.

Meski telah mengkonversi utang menjadi saham dalam aksi penambahan modal private placement, BUVA tetap berkewajiban membayarkan sisa kewajiban yang tidak dikonversi dan cicilan bunga bulanan hingga 25 November 2024.

Mengutip CNBC Indonesia, “Sisa Kewajiban Jatuh Tempo yang tidak dikonversi dan bunga berdasarkan Kewajiban Jatuh Tempo akan dibayarkan kembali oleh Perseroan kepada Kreditur Baru secara bertahap dengan cara cicilan setiap tanggal 25 setiap bulannya hingga seluruh sisa Kewajiban Jatuh Tempo dan bunga akan dibayarkan secara penuh oleh Perseroan pada tanggal 25 November 2024,” jelas keterbukaan informasi BUVA.

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.