Siap-Siap! Turis Masuk Eropa Wajib Bayar Rp120 Ribu
ihgma.com, Jakarta – Warga negara non-Uni Eropa (UE) yang bepergian atau transit melalui negara-negara tersebut siap-siap harus membayar biaya masuk. Peraturan ini akan dimulai setelah sistem visa baru, yakni Sistem Informasi dan Otorisasi Perjalanan Eropa (ETIAS) mulai berlaku tahun depan.
Melansir The Guardian pada Minggu (25/8/2024), mulai pertengahan tahun 2025, pelancong yang bepergian dengan paspor dari beberapa negara di seluruh dunia berusia 18 hingga 70 tahun harus membayar 7 euro atau sekitar RP120 ribu untuk masuk atau transit melalui negara Uni Eropa mana pun.
Saat diluncurkan tahun depan, pengunjung memerlukan pembebasan visa ETIAS resmi agar dapat terus mengunjungi negara-negara Eropa. Pembebasan visa ini akan diperlukan untuk perjalanan hingga 90 hari, baik untuk wisatawan maupun pelancong bisnis, dan harus diperoleh setidaknya 96 jam sebelum keberangkatan.
ETIAS berlaku selama tiga tahun atau sampai masa berlaku paspor habis. Uni Eropa menyatakan akan menjalankan “masa transisi” selama enam bulan setelah ETIAS diperkenalkan.
Ylva Johansson, komisaris urusan dalam negeri Uni Eropa, mengonfirmasi bahwa ETIAS kemungkinan akan mulai berlaku pada Mei 2025 seperti dikutip dari berita CNBC Indonesia.
Berikut daftar lengkap negara-negara yang bisa mendapatkan ETIAS:
- Albania
- Antigua dan Barbuda
- Argentina
- Australia
- Bahama
- Barbados
- Bosnia dan Herzegovina
- Brasil
- Brunei
- Kanada
- Chili
- Kolombia
- Kosta Rika
- Dominika
- El Salvador
- Georgia
- Grenada
- Guatemala
- Honduras
- Hong Kong
- Israel
- Jepang
- Kiribati
- Kosovo
- Makau
- Makedonia Utara
- Malaysia
- Kepulauan Marshall
- Mauritius
- Meksiko
- Mikronesia
- Moldova
- Montenegro
- Selandia Baru
- Nikaragua
- Palau
- Panama
- Paraguay
- Peru
- Saint Kitts dan Nevis
- Saint Lucia
- Saint Vincent
- Samoa
- Serbia
- Seychelles
- Singapura
- Kepulauan Solomon
- Korea Selatan
- Taiwan
- Timor Leste
- Tonga
- Trinidad dan Tobago
- Tuvalu
- Ukraina
- Uni Emirat Arab
- Uni Kerajaan
- Amerika Serikat
- Uruguay
- Vanuatu
- Venezuela
- Austria
- Belgia
- Bulgaria
- Kroasia
- Siprus
- Republik Ceko
- Denmark
- Estonia
- Finlandia
- Prancis
- Jerman
- Yunani
- Hongaria
- Islandia
- Italia
- Latvia
- Liechtenstein
- Lituania
- Luksemburg
- Malta
- Belanda
- Norwegia
- Polandia
- Portugal
- Rumania
- Slovenia
- Slowakia
- Spanyol
- Swedia
- Swiss