Sandiaga Uno Klaim Ekspor Pasir Laut Tidak akan Ganggu Destinasi Wisata
ihgma.com, Jakarta – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno klaim bahwa tidak akan ada destinasi wisata yang terusik oleh program ekspor pasir laut. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan buah kajian dan kebijakan untuk menghilangkan sedimentasi yang dapat menghambat pergerakan kapal-kapal yang melintasi laut. Hal ini disampaikan Sandi usai acara The Weekly Brief with Sandi Uno (WBSU) seperti dikutip dari Tempo pada Selasa, 17 September 2024.
“Jadi aspek kelestarian lingkungannya pasti diutamakan,” ujarnya.
Sandi juga menegaskan bahwa ekspor pasir laut tidak boleh mengganggu kelestarian alam dan ekosistem. Hal ini dikarenakan gerakan pariwisata yang dijalankan di Indonesia berkonsep pariwisata hijau yang berkelanjutan.
“Kan yang kita jual pariwisata berbasis kelestarian alam. Jadi kita pastikan tidak ada destinasi yang terusik dari segi keberlanjutannya oleh program ekspor pasir laut,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas membuka kembali keran ekspor pasir laut sudah diteken oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas. Hal ini dilakukan melalui dua revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) di bidang ekspor.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Isy Karim, menyatakan bahwa penetapan kebijakan ekspor hasil sedimentasi laut merupakan upaya untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat mengurangi daya dukung dan serta daya tampung ekosistem pesisir dan laut, kesehatan laut, dan optimalisasi hasil sedimentasi di laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.
Pihaknya mengklaim, bahwa perumusan kebijakan ini telah melibatkan berbagai stakeholder, yakni kementerian atau lembaga terkait, akademisi, serta publik.
“Sejak awal penyusunan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023, Pemerintah telah melibatkan dan melakukan sosialisasi serta konsultasi publik dengan turut mengundang para pihak pemerhati di bidang lingkungan,” jawab Isy Karim saat dihubungi via pesan WhatsApp pada Jum’at, 13 September 2024.
Ia juga menekankan bahwa pemanfaatan sedimentasi di laut dapat dilakukan ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Terkait ketentuan yang diatur agar dapat melakukan ekspor yaitu telah ditetapkan sebagai Eksportir Terdaftar (ET), telah memiliki Persetujuan Ekspor (PE), dan melampirkan Laporan Surveyor (LS). Selain itu, spesifikasi pasir laut yang dapat diekspor harus sesuai dengan apa yang diatur dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2024 yang merujuk pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Spesifikasi Pasir Hasil Sedimentasi di Laut untuk Ekspor”, tutupnya.