Reaksi Bank Muamalat Setelah The Maj Hotel Bandung Milik Kongsi Gita Wirjawan Pailit
ihgma.com, Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. sebagai pemegang jaminan The MAJ Collection Hotel & Residences Bandung memastikan akan mengambil haknya sebagai kreditur preferen setelah pengembang kawasan itu ditetapkan pailit.
Sebagai informasi, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan PT Dago Trisinergi Properti, sebagai pengembang The MAJ Bandung, dalam keadaan pailit. Atas status ini, seluruh aset The MAJ akan diurus kurator sebagai boedel pailit.
Hayunaji, Sekretaris Perusahaan Bank Muamalat Indonesia, menuturkan pihaknya menghormati proses hukum terkait dengan penetapan pailit atas satu nasabahnya. Hal ini termasuk jika ada upaya kasasi yang dilakukan oleh nasabah.
“Terkait dengan penjualan atau lelang atas objek agunan, Bank Muamalat akan menggunakan haknya selaku kreditur preferen yang telah diatur oleh Undang-Undang,” kata Hayunaji seperti dikutip dari berita Bisnis, Kamis (6/11/2024) malam.
Seperti diketahui, The MAJ Collection Hotel & Residences Bandung merupakan jaminan kredit PT Dago Trisinergi Properti kepada Bank Muamalat. Pada November 2023 lalu, bank milik Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) itu melakukan lelang The MAJ dengan nilai Rp314,2 miliar, tetapi lelang tersebut tidak mendapatkan pembeli.
Dago Trisinergi Properti, bagian dari The MAJ Group yang mengembangkan The MAJ Collection Hotel & Residences Bandung, ditetapkan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penetapan pailit PT Dago Trisinergi Properti diputuskan pada 31 Oktober 2024. Pemohon pailit kawasan terpadu ini adalah PT Bank Jabar Banten Syariah (BJB Syariah). Putusan ini ditetapkan dalam nomor registrasi 44/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst Jo Nomor 3.Pdt.Sus-PKPU2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.
“Menyatakan termohon pembatalan (PT Dago Trisinergi Properti) pailit dengan segala akibat hukumnya,” tertulis dalam pengumuman media yang dikutip Kamis (7/11/2024).
PN Niaga kemudian menunjuk Yusuf Pranowo sebagai hakim pengawas untuk kepailitan ini. Saat yang sama, kurator yang ditunjuk untuk membereskan boedel pailit adalah MP Chandra Huatabarat, Asa Azumah Alba, dan Suhendra.
Rapat pertama kreditur ditetapkan pada 12 November di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sedangkan batas akhir pengajuan klaim adalah 29 November 2024. Klaim diajukan melalui kurator yang beralamat di SSF Law Firm & Partners.
Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, proyek The MAJ dibiayai oleh Ancora Residential Fund yang bekerja sama dengan The MAJ Group beserta Amarta Group. Ancora didirikan oleh mantan Menteri Perdagangan periode 2011-2014, Gita Wirjawan.