PPh 21 DTP Resmi Diperluas bagi Karyawan Sektor Pariwisata dan Perhotelan

0

ihgma.com – PEMERINTAH resmi memperluas pemberian insentif pajak penghasilan atau PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi karyawan sektor pariwisata, termasuk perhotelan. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan resmi berlaku pada 28 Oktober 2025.

PPh 21 DTP adalah insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah kepada pekerja di sektor-sektor tertentu, dalam rangka stimulus ekonomi atau menjaga daya beli masyarakat.

“Pembayaran tunai Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak,” demikian bunyi pasal 5 ayat 2 PMK tersebut seperti dikutip dari berita Tempo pada Minggu, 2 November 2025.

Dalam aturan sebelumnya insentif ini hanya diberikan bagi karyawan di empat sektor industri, yakni alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit. Berdasarkan PMK nomor 72, terdapat tambahan sektor industri, yakni pariwisata.

Di aturan baru ini, ada 77 klasifikasi lapangan usaha sektor pariwisata yang menerima insentif PPh 21 DTP bagi karyawan, seperti kegiatan hotel bintang, hotel melati, vila, restoran, bar, kafe, agen perjalanan wisata, fasilitas stadion, gelanggang, karaoke, diskotek, rumah pijat, dan spa.

Bagi kegiatan usaha alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit, emberian insentif PPh 21 DTP ini diberikan untuk masa pajak Januari 2025 sampai dengan Desember 2025.

Sedangkan untuk karyawan sektor pariwisata diberikan pada masa pajak Oktober hingga Desember 2025.

Perluasan insentif ini ini telah disampaikan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Istana Kepresidenan, Senin, 15 September 2025.

“Yang kedua mungkin yang terkait dengan perluasan PPh 21 ditanggung pemerintah, yang kemarin sudah diberlakukan untuk sektor padat karya, ini dilanjutkan ke sektor parawisata, hotel, restoran, dan kafe,” ucap Airlangga.

Target penerima PPh  552 ribu pekerja. Pemeritah menanggung 100 persen PPh 21 untuk sisa tahun pajak 2025 atau 3 bulan. Airlangga menyatakan total anggaran yang ditanggung tersebut sebesar Rp 120 miliar.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran memperkirakan dampak stimulus ini bakal kurang efektif. Pasalnya, menurut Maulana, saat ini industri perhotelan terdampak daya beli yang sedang menurun dan efek pemangkasan anggaran pemerintah. Akibatnya, sektor usaha banyak melakukan efisiensi.

Tenaga kerja harian atau daily worker akhirnya tak terserap. Selain itu, banyak tenaga kerja yang dikurangi waktu kerjanya, dari sebulan jadi dua minggu, misalnya. “Otomatis kalau misal stimulus (PPh 21) ini ada, tidak terlalu efektif di tenaga kerja. Karena upahnya juga mungkin enggak sampai upah sebulan,” ucap Maulana.

Leave A Reply

Your email address will not be published.