Luhut Bentuk Satgas Penerapan Pariwisata Berkualitas di Bali, Ini Tugasnya

0

ihgma.com – Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi membentuk satuan tugas (Satgas) penerapan pariwisata berkualitas di Bali melalui Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi No.163 Tahun 2024.

Keputusan ini dikeluarkan dan ditandatangani oleh Menkomarvest Luhut Binsar Panjaitan pada 18 Oktober 2024 atau dua hari sebelum pelantikan Presiden baru. Satgas ini melibatkan lintas kementerian dan lembaga, pemerintah daerah hingga asosiasi pariwisata. Satgas terdiri dari pelaksana pusat dan pelaksana daerah yang masing-masing dipimpin oleh ketua Satgas.

Dalam surat keputusannya, Menkomarvest menjelaskan ada tiga pertimbangan mendasar pembentukan Satgas. Yang pertama bahwa pertumbuhan sektor pariwisata di wilayah Bali dan daerah sekitar telah menyebabkan ketidakseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan.

Kedua pemerintah menemukan penyalahgunaan fasilitas Visa on Arrival (VoA) oleh wisatawan mancanegara yang melanggar peraturan lokal di wilayah Bali, dan ketiga diperlukan langkah-langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan lingkungan, tata ruang, dan meningkatkan kualitas wisatawan yang berkunjung di Bali.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat membuka Bali International Air Show 2024/Kemenko Marves
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat membuka Bali International Air Show 2024/Kemenko Marves

Pemerintah juga melihat struktur ekonomi Provinsi Bali masih terkonsentrasi pada sektor pariwisata dengan pangsa 51% dari PDRB dan sebanyak 71% kunjungan wisatawan terpusat di kawasan Sarbagita yakni Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan yang menyebabkan rentan terhadap over tourism. Oleh karena itu, dibutuhkan satuan tugas yang terdiri dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan lainnya untuk pengelolaan wisatawan mancanegara dan perizinan berusaha serta pengendalian alih fungsi lahan.

Ada tiga pokok tugas Satgas yakni pengelolaan wisatawan mancanegara dan pengoptimalan kebijakan VOA. Tugas yang kedua melakukan moratorium perizinan berusaha untuk hotel, vila, dan beach club di Kabupaten/Kota Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan (Sarbagita) dan kawasan Nusa Penida. Satgas juga ditugaskan melakukan pengendalian alih fungsi lahan.

Ketua Bali Tourism Board, Ida Bagus Agung Partha Adnyana yang juga dilibatkan sebagai anggota Satgas menjelaskan sebagai pelaku pariwisata berharap Satgas ini bisa menghadirkan pariwisata berkualitas di Bali, yang memberi dampak positif terhadap ekonomi dan lingkungan.

“Sebagai pelaku pariwisata, pembentukan Satgas Penerapan Pariwisata Berkualitas oleh Kemenkomarvest ini tentu sangat kami sambut dengan baik. Harapannya, Satgas ini dapat menjadi katalis dalam mengembangkan pariwisata Indonesia ke arah yang lebih berkelanjutan dan berkualitas, bukan hanya dari segi jumlah kunjungan, tetapi juga dari segi pengalaman, dampak ekonomi, serta pelestarian budaya dan lingkungan,” jelas Gus Agung seperti dikutip dari berita  Bisnis, Jumat (1/10/2024).

Sebagai bagian dari anggota Satgas, Gus Agung mengaku masih menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait rencana kerja Satgas di Bali.

Leave A Reply

Your email address will not be published.