Kemenparekraf Dorong Dana Kreator Konten, Apa Itu?
ihgma.com – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mendorong adanya Indonesia Content Creator Fund atau dana khusus untuk pembuat konten.
“Indonesia Content Creator Fund lebih diarahkan kepada ekonomi kreatif, jadi film atau konten-konten yang dihasilkan oleh para pelaku ekonomi kreatif kita itu bisa didanai,” kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno saat ditemui awak media di Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat, seperti dikutip dari Kompada pada Senin (7/10/2024).
Ia melanjutkan, dana kreator konten ini diusulkan karena melihat adanya kesulitan pendanaan berbasis IP (intellectual property atau kekayaan intelektual) untuk sektor ekonomi kreatif.
“Jadi, dipisah secara tegas, yang ini (dana kreator konten) adalah untuk ekraf (ekonomi kreatif), dan yang satu lagi untuk tourism dan khususnya terkait event-event bertaraf internasional,” kata Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama Kemenparekraf, Nia Niscaya, pada kesempatan yang sama, Senin (7/10/2024).
Sandiaga menuturkan, usulan dana kreator konten ini belum mendapat restu dari presiden terpilih, Prabowo Subianto. Ia berharap usulan tersebut bisa diteruskan oleh Menparekraf selanjutnya.
“Sama seperti itu (Indonesia Quality Tourism Fund), akan dibentuk dalam pendekatan BLU (Badan Layanan Umum), dan dari BLU tersebut yang akan mengalirkan dengan supervisi dari Kementerian Keuangan,” tuturnya.
Sementara itu, khusus untuk Indonesia dana kepariwisataan atau Indonesia Quality Tourism Fund (IQTF), Menparekraf sudah menandatangani Peraturan Presiden, dan saat ini sudah masuk tahap finalisasi.
“Perpresnya sudah kami paraf, dan sekarang ada di tahap finalisasi. Mudah-mudahan minggu depan bisa ditandatangani sehingga IQTF bisa dicanangkan di pemerintahan ke depan,” tutup Sandiaga.