Kasat Reskrim Gianyar Sebut Owner Ayuterra Resort Vincent Gangguan Jiwa Saat Dilimpahkan

0

ihgma.com, Gianyar – Polres Gianyar membenarkan bahwa pihaknya belum melimpahkan owner Ayuterra Resort ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar.

Hal tersebut disebabkan, Vincent mengalami gangguan jiwa saat akan dilimpahkan.

Kasatreskrim Polres Gianyar, AKP Gananta, Rabu 3 Januari 2024, membenarkan bahwa tersangka yang baru bisa dilimpahkan ke Kejari Gianyar, hanya Mujiana.

Hal itu dikarenakan saat akan dilimpahkan, yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan.

“Informasi terakhir, yang bersangkutan gangguan jiwa saat akan dilimpahkan,” ujar AKP Gananta.

Owner Ayu Terra Resort Ubud Vincent Juwono Jadi Tersangka Lift Maut, Ini Komentar Pengacaranya (Istimewa)
Owner Ayu Terra Resort Ubud Vincent Juwono Jadi Tersangka Lift Maut, Ini Komentar Pengacaranya (Istimewa)

Ditanya gejala gangguan Jiwa yang dialami Vincent, apakah ketawa sendiri atau telanjang ke jalan, Gananta tak mengetahui. Sebab pihaknya belum berjumpa langsung dengan yang bersangkutan.

“Untuk secara langsung (kita) belum pernah ketemu, namun kita menunggu hasil visum dari rumah sakit,” ujarnya.

Kuasa Hukum Kontraktor Lift Ayuterra Resort Ubud, Mujiana menyangsikan dalih gangguan kejiwaan yang dialami owner Ayuterra Resort.

Pasalnya, hal tersebut dinilai sangat kilat. Sebab, sebelumnya yang bersangkutan sempat mengikuti praperadilan di Polres Gianyar dengan lancar.

Arie Sembiring selaku Kuasa Hukum Mujiana mengatakan, pihaknya selama ini sangat menghormati prosedur hukum.

Pihaknya juga telah menerima kliennya ditahan, guna mempercepat proses keadilan. Namun ia keberatan lantaran sampai saat ini Owner Ayuterra Resort, Vincent Juwono masih bebas.

“Pak Mujiana dan kami terang mengikuti prosedur hukum dengan taat dan kooperatif. Namun kami sangat keberatan dengan alasan kejiwaan Pak Vincent sebagai alasan belum dilimpahkannya Pak Vincent ke Kejaksaan,” ujar Arie seperti dikutip dari Tribun Bali, Rabu 3 Januari 2024.

Arie mengungkapkan bahwa pihaknya menyangsikan dalih gangguan kejiwaan Vincent Juwono. Sebab pada November 2023 lalu, yang bersangkutan mampu melakukan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya.

“November ke Desember, mendadak Pak Vincent mendalihkan gangguan kejiwaaan. Sungguh   gangguan  jiwa yang kilat, dalam waktu kurang dari 30 hari,” ujarnya.

Pihaknya berharap, hal tersebut bukan alasan untuk memberikan kebebasan pada Vincent agar bisa merayakan libur nataru.

“Kami masih bertanya, apakah tidak kunjung dilimpahkannya Pak Vincent dikarenakan ingin memberi kesempatan kepada Pak Vincent untuk masih bebas di luar agar bisa merayakan libur Natal dan Tahun Baru?”

“Penegakan hukum sudah sepatutnya proporsional, tanpa memandang strata ekonomi seseorang. Kami hendak memberi salut untuk Kuasa Hukum Pak Vincent yang tentu saja memahami anatomi sistem penegakan hukum di Kabupaten Gianyar, di saat yang bersamaan, kami yakin Polres Gianyar dan Kejaksaan Negeri Gianyar akan bekerja independen,” tandasnya.

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.