Jokowi Luncurkan Golden Visa, Beri Kemudahan WNA Berinvestasi di RI

0

ihgma.com, Jakarta – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo meluncurkan Golden Visa Indonesia dalam sebuah seremoni di The Ritz-Carlton Hotel, Jakarta, Kamis (25/7/2024). Dalam sambutannya, Jokowi mengatakan, saat ini tidak banyak negara yang memiliki pertumbuhan ekonomi yang bagus, stabilitas politik yang terjaga, serta bonus demografi dan sumber daya alam yang melimpah.

“Artinya, seharusnya, Indonesia bisa menjadi negara tujuan investasi yang menjanjikan, bisa menjadi tujuan para global talent untuk berkarya. Semua itu akan memberikan multiplier effect besar buat negara. Mulai dari capital gain, kesempatan kerja, transfer teknologi, peningkatan kualitas SDM, dan lain-lain,” ujarnya.

Oleh sebab itu, menurut Jokowi, hari ini pemerintah meluncurkan layanan Golden Visa. Tujuannya adalah untuk memberi kemudahan pada para WNA dalam berinvestasi dan berkarya di Indonesia.

“Sehingga menarik lebih banyak good quality travelers untuk invest while stay dan productive while stay,” kata Jokowi.

Mantan gubernur DKI Jakarta itu mewanti-wanti agar Golden Visa hanya diberikan untuk good quality travelers. Sehingga harus benar-benar selektif, benar-benar diseleksi, dan benar-benar dilihat kontribusinya.

“Jangan sampai justru meloloskan orang-orang yang membahayakan keamanan negara, meloloskan orang-orang yang tidak memberi manfaat secara nasional,” ujar Jokowi.

Kepala negara juga berharap fasilitas Golden Visa Indonesia ini segera disebarluaskan dan segera disosialisasikan. Lakukan secara masif lewat berbagai kanal sehingga dapat terjangkau lebih banyak top investor dan top global talent.

“Selain itu saya juga mengharapkan, para duta besar negara-negara sahabat dapat menyampaikan informasi kebijakan ini ke masyarakat di negara-negara masing-masing untuk meningkatkan kerja sama ekonomi dan menjadi perekat persahabatan antarnegara,” kata Jokowi.

Sebagai catatan, layanan Golden Visa tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023.

Klasifikasi visa ini diperuntukkan orang asing berkualitas yang akan bermanfaat kepada perkembangan ekonomi negara, salah satunya adalah penanam modal baik korporasi maupun perorangan.

“Golden visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 tahun sampai dengan 10 tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim dalam keterangan persnya, Minggu (3/09/2023), seperti dilansir CNBC Indonesia.

Untuk dapat tinggal di Indonesia selama 5 tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar US$ 2,5 juta (sekitar Rp 38 miliar). Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar US$ 5 juta (sekitar Rp 76 miliar).

Sementara itu bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar US$ 25 juta atau sekitar Rp 380 miliar akan memperoleh Golden Visa dengan masa tinggal 5 tahun bagi direksi dan komisarisnya. Untuk nilai investasi sebesar US$ 50 juta akan diberikan lama tinggal 10 tahun.

“Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia,” ungkapnya.

Untuk Golden Visa 5 tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US$ 350 ribu (sekitar Rp 5,3 miliar) yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito. Sedangkan untuk Golden Visa 10 tahun dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah US$ 700 ribu (sekitar Rp 10,6 miliar).

“Karena kita sasar pelintas yang berkualitas, maka syaratnya lebih berbobot. Semakin lama tinggal di Indonesia, semakin tinggi nilai jaminannya, terutama untuk kegiatan penanaman modal yang bisa sampai sekitar Rp 760 miliar,” imbuhnya.

Lebih lanjut Silmy menjelaskan bahwa golden visa merupakan amanat dari Presiden Joko Widodo pada saat mengemban tugas sebagai Direktur Jenderal Imigrasi sehingga dijadikan sebagai program prioritas untuk diselesaikan dalam waktu 6 (enam) bulan.

Silmy menyebutkan bahwa, waktu 6 bulan tersebut digunakan untuk mengkaji dan merumuskan kebijakan Golden Visa, termasuk perubahan peraturan serta mempersiapkan aturan turunannya.

“Dari perubahan Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, sampai Peraturan Dirjen. Penyusunan kebijakan golden visa melibatkan banyak kementerian,” sebutnya.

Sebelumnya peraturan keimigrasian Indonesia tidak mengatur visa dengan izin tinggal berjangka waktu 10 tahun. Pemegang golden visa diharapkan dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif dari jenis visa ini. Di antaranya adalah jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar dan masuk Indonesia, serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus ITAS ke kantor imigrasi.

“Begitu sampai di Indonesia, mereka (pemegang golden visa) tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) di kantor imigrasi,” tutur Silmy.

Indonesia bukanlah negara pertama yang memberlakukan golden visa. Kebijakan serupa telah lebih dahulu diimplementasikan di berbagai negara maju, antara lain Amerika Serikat, Kanada, Uni Emirat Arab, Irlandia, Jerman, Selandia Baru, Italia dan Spanyol.

“Negara-negara yang telah menerapkan kebijakan Golden Visa merasakan dampak positifnya. Denmark misalnya, berhasil menjadi salah satu negara yang terdepan dalam inovasi. Kemudian Uni Emirat Arab menjadi negara tujuan favorit investor mancanegara. Harapannya, dengan kebijakan ini ke depannya Indonesia juga akan menerima dampak serupa. Apalagi negara kita punya segudang potensi untuk dikelola dan dikembangkan,” pungkasnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.