Ini Syarat Tempat Wisata Diperbolehkan Buka Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022

0

ihgma.com –  Tempat wisata diperbolehkan buka selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022. Tapi dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan pembatasan.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menerangkan instrumen regulasi utamanya akan diatur dalam Inmendagri, kementerian dan lembaga lainnya termasuk Kemenparekraf menerbitkan surat edaran tentang kebijakan operasional yang merujuk pada Inmendagri.

Melansir Bali Tribun, “Kemenparekraf telah menyusun draf surat edaran sebagai tindak lanjut Inmendagri tentang Aktivitas Usaha dan Destinasi Wisata Pada Saat Perayaan Natal dan Tahun baru 2021 –2022,” ucap Sandiaga dalam keterangannya, Selasa (30/11/2021).

Sandiaga berujar, Surat Edaran(SE) tersebut ditujukan kepada para kepala daerah (Gubernur, Bupati dan Walikota) serta para Ketua Asosiasi Usaha Pariwisata untuk dapat mendukung sosialisasi, penerapan serta melakukan pengawasan dan pengendalian kebijakan aktivitas usaha dan destinasi wisata selama perayaan natal dan tahun baru 2021-2022.

Substansi pengaturan SE tersebut diantaranya memuat :

a). Penegasan aktivitas jenis usaha dan tempat / destinasi wisata pada saat perayaan natal dan tahun baru 2021 / 2022 yang merujuk pada pengaturan waktu operasional, kapasitas pengunjung dan penerapan protokol kesehatan pada status PPKM Lavel 3 yang telah diatur dalam Inmendagri

b). Pelarangan perayaan malam pergantian tahun baru pada tanggal 31 Desember 2021 – 1 Januari 2022.

c). Penerapan protokol kesehatan dan pengunaan aplikasi Peduli Lindungi

“Beberapa entitas usaha yang beririsan dengan usaha pariwisata juga diatur oleh kementerian lainnya, kemenparekraf memperkecil ruang lingkup pengaturan untuk usaha penyediaan makan minum (restoran dan sejenisnya), tempat wisata/taman rekreasi dan tempat hiburan lainnya dan bioskop,” tutur Sandiaga.

Sandiaga menuturkan, kebijakan penerapan PPKM Level 3 secara serempak di seluruh daerah ini hanya bersifat sementara dalam upaya bersama untuk mengantisipasi lonjakan kasus dan potensi akan terjadinya gelombang ke tiga Covid-19.

“Kita tidak ingin mengulang masalah yang sama di mana hari libur selalu menjadi pemicu terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia,” imbuh Sandiaga.

Sandiaga menegaskan, PPKM Level 3 bukan berarti melarang destinasi wisata untuk buka.

“Akan tetapi membatasi operasional dan aktivitas usaha atau destinasi wisata baik dari aspek waktu operasional, kapasitas pengunjung dan penerapan protokol kesehatan secara ketat pada saat perayaan natal dan tahun baru 2021-2022,” ucap Sandiaga.

Sandiaga menyampaikan pemerintah terus mengkaji berbagai alternatif kebijakan karantina pasca kemunculan varian Omicorn yang disebut lebih menular dari varian Delta. Namun, ia menegaskan alternatif kebijakan itu tetap atraktif bagi wisatawan mancanegara.

Lebih lanjut, mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta ini berkata pihaknya juga terus berupaya meningkatkan protokol kesehatan, utamanya kala memasuki PPKM level 3 berkaitan dengan wisatawan di tanah air.

Sehingga, Sandiaga mengimbau para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif untuk disiplin guna menangkal dampak negatif dari varian Omicorn.

“Seluruh pelaku parekraf harus juga mampu meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian, karena varian Omicron ini dari literatur yang saya terima berpotensi memiliki daya penyebaran yang jauh lebih tinggi dari varian Delta,” ujarnya.

Sandiaga juga memastikan pemerintah akan melakukan evaluasi pembukaan destinasi wisata untuk wisatawan mancanegara secara berkala. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Kemenko Marves dan Kementerian Luar Negeri terkait hal itu.

“Jumlah negara ini akan dievaluasi karena akan ada beberapa negara yang mengalami lonjakan peningkatan kasus baik sebelum Omicron ataupun saat Omicron, jadi dari jumlah negara yang memang secara rutin dievaluasi tiap minggu ini akan diumumkan setelah rapat terbatas,” jelas Sandiaga.

Setidaknya 3.184 pos pengamanan dibentuk mengawal pelaksanaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Operasi Lilin 2021. Pos itu bakal mulai diberlakukan dari 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan 3.184 pos tersebut dibentuk di seluruh daerah Indonesia. Selain pos pengamanan, pihaknya juga membentuk pos pelayanan.

“Pos pengamanan itu didirikan sekitar 3.184 titik dan pos pelayanannya 1.113 titik. Ini dimana kegiatan daripada pos pengamanan dan pos pelayanan menjadi bagian bawah betul-betul kebijakan pemerintah dengan Natal dan Tahun Baru 2021 ini dapat berjalan dengan baik,” kata Rusdi.

Di sisi lain, Rusdi menuturkan pihaknya juga akan menerjunkan sedikitnya 179.814 personel gabungan dari TNI-Polri untuk mengamankan libur Nataru.

“Dimana dalam operasi lilin ini, terlibat personil 179.814 keseluruhan, di mana di dalamnya ada Polri. Polri-nya ada 103.109 personil, kemudian TNI-nya ada sekitar 19.017 personil. Sisanya adalah dari Pemda maupun mitra-mitra kepolisian itu terlibat di dalamnya dalam kegiatan Operasi Lilin 2021,” jelasnya.

Karena itu, kata Rusdi, pihaknya meminta masyarakat untuk mentaati aturan yang dikeluarkan pemerintah terkait libur Nataru. Apalagi, pemerintah juga menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

“Tentunya sekali lagi semua kembali kepada masyarakat. Dimohon masyarakat bisa disiplin dengan aturan-aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah. Ini menjadi bagian bagaimana kita bersama-sama bisa mengendalikan Covid-19 di tanah air,” jelasnya.

Ia mengingatkan bahwa adanya peningkatan kasus penularan Covid-19 pasca libur Nataru pada 2020 lalu.

Data ini diminta menjadi perhatian masyarakat luas.

“Kita lihat pada pasca Natal dan Tahun Baru 2020 itu ada peningkatan kasus sampai 101 persen pasca daripada libur Natal dan Tahun Baru. Oleh karena itu, tentunya kita sama-sama belajar, jangan sampai peningkatan daripada jumlah tertularnya Covid-19 ini terjadi lagi pada natal dan tahun baru 2021,” tukasnya.

Polri sebelumnya juga mengungkapkan telah berencana akan membentuk Posko PPKM level 3 atau Posko Cek Poin selama Operasi Lilin 2021 di seluruh pintu keluar tol hingga perbatasan wilayah yang berlangsung dari 20 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Nantinya, posko cek poin itu bertugas untuk memverifikasi Surat Keluar Masuk atau Surat Keterangan Mudik (SKM) para pengendara yang akan keluar kota. Pengendara yang tidak bawa SKM diminta untuk swab antigen hingga PCR.

Adapun nantinya akan ada 217 ribu personel gabungan TNI-Polri, Satpol PP, Dishub hingga Satgas Covid-19 yang diterjunkan untuk mengawal pengamanan selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

 

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.