ihgma.com – PEMERINTAH Inggris berencana menerapkan pajak wisata baru yang akan membebani pengunjung menginap di berbagai akomodasi, termasuk hotel dan sewa jangka pendek seperti Airbnb. Kebijakan ini diharapkan dapat mendongkrak infrastruktur lokal dan pariwisata, meski memicu kekhawatiran di kalangan pelaku usaha akomodasi.
Wali kota di seluruh wilayah Inggris akan diberi wewenang untuk mengenakan pungutan kecil pada tamu menginap. Pajak ini berlaku untuk semua pengunjung, tanpa memandang kewarganegaraan, dan akan dicantumkan secara terpisah dalam tagihan akomodasi. Setiap pengunjung diwajibkan membayarnya, terlepas dari kewarganegaraannya.
Wilayah Terkena Dampak dan Jadwal Penerapan
Kebijakan ini mencakup seluruh wilayah Inggris, dengan fokus awal pada kota-kota besar seperti London, Liverpool, Greater Manchester, West of England, West Yorkshire, North East England, serta York dan North Yorkshire. Konsultasi dengan pelaku bisnis dan komunitas lokal dijadwalkan berakhir pada Februari, yang akan menentukan biaya akhir.
Sebagai contoh kota Edinburgh di Skotlandia berencana menerapkan pungutan serupa sebesar 5 persen dari biaya kamar per malam, dengan batas maksimal lima malam, mulai Juli 2026. Sementara di Wales, pajaknya bisa mencapai 1,30 poundsterling per orang per malam, setara dengan sekitar Rp29.000. Untuk Inggris, biaya pastinya belum diumumkan, tetapi diperkirakan tidak melebih lima persen dari biaya kamar.
Tujuan Pajak Turis
Pungutan ini bertujuan untuk mengumpulkan dana guna mendukung transportasi umum, infrastruktur, dan proyek pariwisata yang bermanfaat bagi warga setempat maupun wisatawan. “Ini adalah berita bagus untuk London dan akan membantu memperkuat reputasi kami sebagai dstinasi wisata dan bisnis global,” ujar Wali Kota London Sadiq Khan kepada BBC dilansir dari Travel + Leisure Asia, Kamis 27 November 2025.
Dukungan serupa datang dari Wali Kota Greater Manchester Andy Burnham, yang menyatakan bahwa pajak ini akan memungkinkan investasi dalam infrastruktur. Seperti membersihkan jalan-jalan dan meningkatkan sistem transportasi umum melalui bus dan trem yang beroperasi lebih malam, memastikan setiap pengalaman menjadi positif berkesan.
Wali Kota Khan dikabarkan sedang mempertimbangkan untuk mengenakan pajak kepada pengunjung yang bermalam pada saat menginap di hotel dan persewaan jangka pendek.
“Walikota sudah jelas [mempertimbangkan] pungutan pariwisata yang sederhana, serupa dengan kota-kota internasional lainnya,” kata juru bicara wali kota London kepada Local Democracy Reporting Service seperti dilansir Tempo dari New York Post.
Otoritas London Raya memperkirakan bahwa penerapan pajak wisata sebesar 1 poundsterling per malam sekitar Rp 20.800, berpotensi menghimpun pendapatan hingga 91 juta poundsterling per tahun, atau sekitar Rp 1,89 triliun.