Harapkan Pariwisata Berkualitas di Bali, Wisman Dilarang Berkendara Masih Dikaji
ihgma.com, Denpasar – Larangan wisatawan mancanegara (wisman) membawa kendaraan di Pulau Dewata, masih memerlukan kajian lebih lanjut.
Sebelumnya Gubernur Bali, Wayan Koster, melakukan pertemuan dengan Asosiasi Pengusaha Rental Motor, dinas perhubungan dan Dinas Pariwisata Provinsi Bali untuk membahas hal tersebut.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, mengatakan pertemuan tersebut membahas bagaimana bentuk dari pariwisata berkualitas.
“Disatu sisi gubernur tak mau usaha ini (rental motor) ditutup. Sehingga kami ditugaskan dengan Dinas Perhubungan, menyusun regulasi supaya terakomodir rental-rental ini dan mengajak asosisasi rental apa SOP-nya,” jelasnya pada seperti dilansir Tribun Bali, Rabu 12 April 2023.
Salah satu regulasinya, yakni bagaimana mengakomodir usaha rental motor tersebut agar memiliki SOP.
Kebanyakan asosiasi PRM memang sudah memiliki SOP. Jika memang wisman diperbolehkan berkendara, pihaknya menginginkan adanya tata pengelolaan.
Peraturan dilarang membawa kendaraan, untuk wisman ini buntut dari banyaknya wisman yang ugal-ugalan ketika berkendara.
“Karena selama ini yang kelihatan ugal-ugalan kan wisatawan yang naik motor, sehingga memberikan kesan yang kurang baik bagi Bali sebagai destinai dunia,” imbuhnya.
Ia pun belum mengetahui secara percis, apakah larangan tersebut tetap berlaku. Namun dari kacamatanya ketika melihat tata keola pariwisata, dan jika berpedoman pada Pasal 7 ayat 4 Bali tentunya menginginkan wistawan berkualitas.
“Juga wisatawan yang menghargai budaya lokal, menjaga lingkungan, sehingga spend money. Banyak wisman yang berkali- kali datang dan selalu menggunakan kendaraan jasa pengusaha wisata,” tutupnya.