Garuda Buka Direct Flight Tokyo-Bali, Menparekraf Sandiaga Sebut Masih Difinalkan

0

ihgma.com, Jakarta – Di tengah suasana belum adanya penerbangan internasional yang diperparah dengan kebijakan pemerintah pusat menerapkan pertambahan karantina menjadi tujuh hari bagi WNA dan WNI yang akan datang ke Bali, ada kabar baik yang menyeruak.

Maskapai Garuda Indonesia akan membuka kembali penerbangan langsung (direct flight) dari Tokyo ke Bali.

“Walaupun sudah ada berita baik yaitu Garuda Indonesia akan melaksanakan penerbangan langsung dari Haneda Tokyo ke Bali dengan beberapa wisatawan, dengan menggunakan direct flight, namun karena adanya varian baru Covid-19 Omicron, rencana rute penerbangan langsung tersebut masih terus kita finalkan mengenai persyaratan karantina, persyaratan visa dan lain sebagainya,” ujar Menparekraf Sandiaga di Jakarta, Senin (29/11) seperti dilansir Bali Tribun.

Menurut Sandiaga, hal ini yang akan menjadi tugas dan fokus pihaknya seiring dengan Indonesia menjadi tuan rumah dari KTT G-20.

“Pemerintah akan mengutamakan faktor kesehatan dan keselamatan masyarakat Indonesia agar tidak terulang lonjakan kasus seperti Juli 2021 yang lalu,” kata Sandiaga.

Terkait apakah Indonesia akan melakukan pembaruan daftar negara; untuk ini pemerintah akan melakukan evaluasi pembukaan wisata untuk wisatawan mancanegara secara berkala, yang akan dikoordinasikan oleh Kemenkomarves dan Kementerian Luar Negeri.

“Jumlah kunjungan wisman ke Indonesia pada September 2021 mencapai 126,5 ribu kunjungan; turun 15,08 persen dibandingkan dengan jumlah kunjungan pada September 2020,” ungkapnya.

Namun jika dibandingkan dengan Agustus 2021, jumlah kunjungan wisman pada September 2021 naik 1,41 persen.

Dari Januari hingga September 2021, jumlah wisman yang berkunjung ke Indonesia mencapai 1,19 juta kunjungan, turun 67,00 persen jika dibandingkan dengan jumlah kunjungan wisman pada periode yang sama tahun 2020.

Dari 126,5 ribu kunjungan wisman pada September 2021, paling banyak berasal dari Timor Leste 72,9 ribu kunjungan (57,7 persen) dan Malaysia 39,8 ribu kunjungan (31,5 persen).

Sementara itu, Indonesia Inbound Tour Operators Association (IINTOA) mengirim surat terbuka kepada Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) terkait pembukaan kembali Pulau Dewata bagi wisatawan mancanegara (wisman).

Menanggapi surat terbuka tersebut, Menparekraf Sandiaga menyampaikan kebijakan kepariwisataan di tengah pandemi melibatkan berbagai stakeholder, termasuk Satgas Covid-19 dan Kementerian Kesehatan.

“Hal ini sesuai dengan arahan Presiden agar kementerian/lembaga saling berkoordinasi dan satu ‘frekuensi’ dalam kebijakan nasional,” kata Sandiaga.

Jika melihat kebijakan pembukaan pariwisata di negara kompetitor di region Asia Tenggara, aturannya cukup ketat dengan kewajiban karantina, visa kunjungan, penerbangan direct flight, dan asuransi.

“Tentunya bagi sektor pariwisata yang mengandalkan pasar mancanegara kebijakan tersebut kurang competitive dan atraktif,” kata Sandiaga.

Kemenparekraf terus mendukung pemulihan industri pariwisata dan terus mendengarkan masukan dari berbagai stakeholders agar pemulihan pariwisata nasional dapat dilakukan secara tepat manfaat, tepat sasaran, dan tepat waktu.

Surat tertanggal 22 November 2021 ini ditandatangani Ketua IINTOA Paul Edmundus Tallo dan Sekretaris Jenderal IINTOA Ricky Setiawanto. Dalam surat itu, IINTOA menyampaikan tiga poin kendala utama penyebab wisman belum ada yang datang ke Bali.

Tiga poin itu diantaranya, pertama kebijakan Visa, para wisatawan mancanegara diwajibkan untuk mengajukan Visa Kunjungan dengan tujuan wisata yang termasuk dalam kategori Visa B211A atau yang biasa disebut dengan Business Essential Visa. Kedua, kebijakan karantina.

Peraturan yang mewajibkan untuk menjalankan karantina selama tiga hari bagi setiap wisatawan mancanegara, walaupun mereka dinyatakan sehat dengan mengantongi sertifikat Vaksin 2 kali dari negara asal wisatawan dan PCR Negative ketika mereka berangkat dari bandara di negara keberangkatan asal atau dari bandara negara-hub / transit sangat tidak kondusif.

Masa kunjungan wisatawan mancanegara yang rata-rata hanya 3-7 hari dan diwajibkan untuk karantina di hotel secara terus-menerus selama 3 hari di kamar hotel karantina sangat tidak masuk akal bagi wisatawan mancanegara.

Ketiga, kebijakan penerbangan langsung bagi Maskapai Asing ke Bali. Wisatawan mancanegara harus menggunakan penerbangan langsung ke Bali dari 19 negara-negara yang diizinkan pemerintah.

Hal ini sangat sulit untuk dapat dipraktikkan karena tidak semua negara asal wisatawan memiliki penerbangan langsung ke Bali atau ke Indonesia.

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.