DPRD Lombok Tengah Sebut Pajak Hotel Restoran Bocor
ihgma.com, Lombok Tengah: Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah bersama Badan Pendapatan Daerah setempat melakukan sidak dan uji petik potensi pajak hotel dan restoran di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika. Kondisi di lapangan diduga sejumlah pengusaha hotel dan restoran tidak jujur melaporkan besaran pendapatan dan pajak yang harus dibayarkan kepada pemerintah daerah.
“Dari hasil pengawasan kami, potensi pajak dari hotel dan restoran di Lombok Tengah itu sangat potensial,” kata anggota Komisi II DPRD Lombok Tengah Murdani, seperti dikutip dari RRI pada Kamis (7/11/2024).
Ia mengatakanumlah transaksi itu tidak sesuai dengan jumlah pajak yang dibayarkan, artinya belum terbuka atas transaksi yang didapatkan. Menurutnya pun faktor yang menjadi kendala dalam penarikan pajak hotel dan restoran di Lombok Tengah adalah sumber daya manusia sehingga Komisi II DPRD berharap pemerintah daerah menambah petugas untuk memaksimalkan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
“Dari hasil uji petik itu, ada temuan kebocoran PAD dari sektor pajak hotel dan restoran,” katanya.
Padahal lanjutnya, pemerintah daerah telah memasang aplikasi smart tax untuk penagihan pajak hotel dan restoran. Akan tetapi, dari 61 titik yang dipasang aplikasi tersebut, sebagian tidak difungsikan maksimal.
“Sebagian alat yang dipasang di sejumlah hotel dan restoran di Lombok Tengah tidak aktif,” katanya.
Murdani berharap Bapenda Lombok Tengah untuk melakukan pendataan ulang terhadap objek pajak sehingga penagihan pajak hotel dan restoran tersebut lebih maksimal.
“Solusi ke depan harus dilakukan pendataan ulang dan menerapkan pembayaran pajak itu secara elektronik untuk mencegah kebocoran,” katanya.