Dibuka hingga 26 November 2021, Ini Cara Dapat Bantuan Usaha Pariwisata Rp 2 Juta

0

ihgma.com, Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf)/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif memberikan bantuan kepada pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif.

Kesempatan dibuka pada 15-26 November 2021.

Dana Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) yang diberikan sebesar Rp 2 juta/bulan yang akan diberikan selama 2 bulan seperti dilansir Kompas.

Dana tersebut digunakan untuk membiayai keberlangsungan usaha (selain gaji dan pembayaran listrik) seperti:

  • Biaya telekomunikasi dan internet
  • Kebutuhan health kit
  • Kebutuhan perawatan fasilitas
  • Kebutuhan dapur
  • Biaya rapid antigen dan konsumsi selama perjalanan wisata
  • Biaya pembelian ATK
  • Izin reklame
  • Konsultan kesehatan, serta biaya lain yang dibutuhkan agar usaha dapat bertahan selama masa pandemi Covid-19.

Bagi Anda yang terarik, simak cara pendaftaran dan ketentuan apa saja bagi pelaku usaha yang diperbolehkan mendaftar.

Syarat pelaku usaha yang bisa daftar BPUP

Dikutip Kompas dari situs resmi bpup.kemenparekraf.go.id, syarat untuk mengikuti Program BPUP Kemenparekraf/ Baparekraf, yaitu:

1. Termasuk dalam 6 jenis usaha pariwisata dalam KBLI di antaranya: 55120, 55130, 55199, 79111, 79120, dan 96122.

2. Memiliki NIB tahun 2018 -2020 dari Lembaga Pengelola OSS.

3. Penerima BPUP adalah skala usaha kecil dan menengah.

4. Penerima BPUP adalah badan usaha/ badan hukum yang masih aktif, namun beroperasi di bawah kapasitasnya selama pandemi Covid-19.

5. Badan Usaha/Badan Hukum calon penerima tidak sedang menerima program bantuan pemerintah di Kemenparekraf/Baparekraf.

6. Termasuk dalam kabupaten/kota penerima program Bantuan Pemerintah untuk Usaha Pariwisata.

Kriteria daerah penerima BPUP yakni:

1. Pintu masuk pembukaan bandara internasional

2. Sebanyak 50 persen dari jumlah usaha pariwisata yang terdaftar dalam OSS Tahun 2018 sampai tahun 2020 yang meliputi 6 Usaha Pariwisata (Biro Perjalanan Wisata, Agen Perjalanan Wisata, Spa, Hotel Melati, Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya, dan Homestay) pada Kabupaten/Kota dengan jumlah usaha pariwisata terbanyak.

Jenis usaha pariwisata yang bisa mengikuti BPUP

Jenis usaha yang dapat melakukan pendaftaran BPUP Tahun 2021:

  1. Hotel melati
  2. Homestay/pondok wisata
  3. Penyediaan akomodasi jangka pendek lainnya
  4. Aktivitas agen perjalanan wisata
  5. Aktivitas biro perjalanan wisata
  6. SPA

Selain itu, Anda juga bisa mengecek apakah jenis usaha pariwisata Anda tergabung sebagai calon penerima BPUP bisa dicek di laman berikut.

Dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar

Sebelum melakukan pendaftara, cek dan periksa dokumen persyaratan yang harus dilengkapi.

  1. Dokumen yang dibutuhkan:
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  3. KTP pemilik perusahaan
  4. NPWP atas nama badan usaha
  5. SPT Tahunan satu tahun terakhir
  6. Surat permohonan ke dinas kabupaten/kota yang membidangi pariwisata
  7. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) keabsahan data yang disampaikan dan ditandatangani materai Rp 10.000
  8. Akte pendirian
  9. AD/ART terbaru
  10. Surat Kuasa penunjukan pengelolaan rekening.

Cara mendaftar BPUP Jika segala persyaratan

Anda sudah siap, berikut cara mendaftarnya.

1. Membuka laman https://bpup.kemenparekraf.go.id/pendaftaran

2. Kemudian, tuliskan NIB pada kolom yang telah disediakan

3. Klik centang pada kotak “I’m not a robot” sebagai verifikasi

4. Klik “Daftar”

Setelah mendaftar, Anda hanya perlu menunggu verifikasi dan validasi proposal permohonan BPUP dimulai dari tanggal 15-26 November 2021.

Pencairan dana BPUP akan dilakukan pada 13-24 Desember 2021.

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.