BOT TripleTree Hotel oleh Pemprov Sumbar, Dedi Sjahrir Panigoro; Kenangan Tak Terlupakan

0

ihgma.com, Bukittinggi – Aset Tanah dan Bangunan Pemerintah Propinsi (Pemprov.) Sumatera Barat berada di Bukittinggi terdiri atas TripleTree Hotel, Balai Sidang Hatta dan Paviliun Istana Bung Hatta.

Serah Terima Hasil Bangun Usaha Guna Serah  dari Pengelola lama PT. Grahamas Citrawisata,Tbk (GCW) Selaku Pihak Kedua kepada Pemprov Sumbar Selaku Pihak Pertama dalam Perjanjian Kerjasama disaksikan Kepala Badan Pendapatan & Keuangan Asli Daerah (BPKAD) Pemprov Sumbar Rosail Akhiari,S.STP.M.SI mewakili Gubernur Sumbar serta dihadiri Direktur Utama PT. Grahamas Citrawisata,Tbk (GCW) Dedi Sjahrir Panigoro didampingi GM TripleTree Hotel Yon Henry, Operasional Manager TripleTree Hotel Deswin, KPKNL Bukittinggi, Kepala Badan Kesbangpol Pemko Bukittinggi & PT. I Flex indonesia  dilakukan pada Selasa pagi (27/8/2024)  di Build Operate Transfer (BOT) seperti dikutip dari RRI..

Pelaksanaan Build Operate Transfer (BOT)  dilakukan oleh Pemprov sumbar didasarkan telah  berakhirnya pelaksanaan kerjasama pengelolaan TripleTree Hotel sebelumnya bernama Hotel Novotel selama 30 tahun terhitung (26/7/1994 – 26/8/3024) dan dalam Lelang Hak Menikmati Non Eksekusi Barang Milik Daerah (BMN) berupa TripleTree Hotel (8/8/2024) dimenangkan PT. I Flex indonesia

foto: rri.co.id/bukittinggi
foto: rri.co.id/bukittinggi

“Saya mewakili pemprov sumbar ucapkan terima kasih atas apa yang telah dedikasian khususnya pada bapak Dedi Sjahrir Panigoro untuk kemajuan Sumbar dan Kota Bukittinggi tampa hotel novotel ibaratnya makan tampa garam,”terang rosail

Disebutkan bahwa Kerjasama kami jalani cukup lama merupakan kenangan sangat baik dan menjadi pahala bagi bapak dedi dalam peningkatan infrastruktur pengembangan pariwisata ranah minang khususnya Kota Jam Gadang Bukittinggi.

Juga Direktur Utama PT. Grahamas Citrawisata,Tbk (GCW) Dedi Sjahrir Panigoro sampaikan cukup bangga telah berkontribusi selama 30 tahun dan masih diberikan kepercayaan.

Pengelolaan Hotel juga diatur UU. NO 5 / 1960 Pasal 4 tentang Perjanjian Kerjasama dan untuk  pengelolaan manajemen baru dilakukan oleh PT. I Flex indonesia. (JM/RRI BKT)

Leave A Reply

Your email address will not be published.