Terbaru! Ini Aturan Pajak Hiburan 40%-75%, Panti Pijat Gak Kena
ihgma.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa spa merupakan bagian dari layanan kesehatan tradisional, bukan hiburan seperti diskotek atau karaoke.
Keputusan ini ditetapkan setelah MK mengabulkan sebagian permohonan…