Alih Fungsi Lahan, 1.254 Ha Sawah di Bali jadi Hotel dan Akomodasi Pariwisata
ihgma.com – Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (PKP) Provinsi Bali mencatat alih fungsi lahan di Bali mencapai 1.254 hektare per tahun.
Kepala Dinas PKP, I Wayan Sunada menjelaskan alih fungsi lahan terjadi karena pembangunan akomodasi pariwisata dan alih fungsi komoditas, dimana lahan yang awalnya sawah berubah menjadi kebun.
“Semakin tahun lahan sawah berkurang karena terjadi alih fungsi. Dan ahli fungsi itu ada dua, ahli fungsi ke sektor pariwisata, dan alih fungsi komoditas, maksudnya alih fungsi komoditas dari sawah bisa ke kebun. Karena tidak mendapatkan air dipakai kebun lah sawahnya, dan berkurang terus sawah,” jelas Sunada kepada media seperti dikutip dari berita Bisnis, Selasa (11/11/2025).
Pemprov Bali berupaya mencegah alih fungsi lahan dengan merancang Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur sanksi bagi pihak yang melanggar, terutama jika sawah tersebut dialihfungsikan menjadi akomodasi. Saat ini Ranperda masih dalam tahap penggodokan di Biro Hukum Pemprov Bali untuk dilakukan harmonisasi dengan aturan diatasnya.
“Jika ada Perda kan, pasti ada sanksi,” kata Sunada.
Saat ini luas area sawah di Bali 68.078 hektare, luas lahan kering 245.799 hektare, subak sawah 1.619 hektare dan subak abian seluas 1.391 hektare. Dengan luas area sawah tersebut, Bali memproduksi 753.561 ton Gabah Kering Giling (GKG) atau 471.817 ton beras. Kemudian jagung sejumlah 245.799 kg.
Dari produksi beras tersebut, Sunada mengklaim bisa memenuhi kebutuhan beras dalam dalam daerah, dengan catatan beras di Bali tidak dibawa ke luar daerah.
Area sawah di Bali tersebar di 9 Kabupaten/Kota, dominan di Tabanan, Gianyar, Buleleng, Jembrana, Karangasem, Bangli hingga Klungkung. Sedangkan Badung area sawah masih bertahan di Badung bagian Utara seperti di Petang.
Sementara itu, daerah bagian Selatan seperti Kuta sudah beralih fungsi menjadi akomodasi pariwisata seperti hotel, restoran maupun bangunan lainnya.