Imigrasi Luncurkan Visa Kunjungan Pra-Investasi, Ini Syaratnya
ihgma.com – Direktorat Jenderal Imigrasi resmi meluncurkan layanan Visa Kunjungan Pra-Investasi pada Rabu (8/2/2023).
“Melalui Visa Kunjungan Pra investasi, Imigrasi memberikan kemudahan bagi investor kelas dunia untuk datang ke Indonesia dalam rangka mengkaji dan meninjau potensi bisnis di sektor yang mereka sasar,” ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh, dalam keterangan tertulis, Rabu (8/2/2023).
Visa Pra-Investasi dinilai sebagai solusi untuk menciptakan iklim investasi yang semakin kondusif bagi Warga Negara Asing (WNA) menengah ke atas.
Di samping itu, tambah Achmad, WNA juga dapat mengurus administrasi investor dengan BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal), lawyer (pengacara), dan notaris.
“Jadi, WNA bisa mempersiapkan semuanya secara maksimal,” katanya.
Syarat dan cara membuat Visa Kunjungan Pra-Investasi
Sebagai informasi, masa berlaku Visa Kunjungan Pra-Investasi adalah 180 hari dengan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 6 juta. Visa Kunjungan Pra investasi dapat diajukan secara daring melalui website molina.imigrasi.go.id seperti dilansir Kompas.
“Pemohon tidak memerlukan penjamin atau sponsor di Indonesia,” tutur Achmad.
Berikut cara membuat permohonan Visa Kunjungan Pra-Investasi:
- Sebelum membuat permohonan, WNA perlu meregistrasikan akun terlebih dahulu.
- WNA dapat log in dan mengisi formulir yang tersedia.
- Jika semua data sudah dipastikan benar, proses berlanjut ke halaman pembayaran.
- Pembayaran dapat dilakukan dengan kartu kredit atau debit berlogo Visa, Mastercard, atau JCB. Kartu yang digunakan tidak harus atas nama WNA yang bersangkutan.
- Jika permohonan dan pembayaran sudah selesai dilakukan, WNA akan menerima dokumen visa dalam bentuk elektronik yang dikirimkan melalui e-mail.