92 Kota di Jepang Tertarik Menerapkan Pajak Hotel di Tengah Lonjakan Turis
ihgma.com – Lonjakan pariwisata di Jepang menyebabkan 92 pemerintah kota mempertimbangkan pajak hotel maupun ryokan, penginapan tradisional Jepang. Pajak penginapan sebelumnya sudah diterapkan di 42 kota.
Menurut hasil survei Kyodo News yang dikutup Tempo dari Japan Today, meningkatnya keinginan pemerintah kota untuk menerapkan pajak hotel karena banyak yang berencana memanfaatkan pungutan tersebut untuk mengembangkan infrastruktur pariwisata di tengah lonjakan kedatangan turis.
Survei yang dilakukan antara Juni dan Juli ini mendapatkan tanggapan dari total 1.723 pemerintah daerah, atau 96 persen.
Untuk menerapkan pajak penginapan, pemerintah daerah harus memberlakukan peraturan daerah dan mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri dan Komunikasi. Dari 35 pemerintah yang telah mendapatkan persetujuan, 12 di antaranya telah menerapkan pajak penginapan hingga akhir Juli. Sebanyak 23 kotamadya sisanya berencana untuk menerapkannya pada 2026.
Menurut survei tersebut, setidaknya tujuh pemerintah daerah telah mengesahkan peraturan daerah dan berencana untuk mendapatkan persetujuan.
Sementara, 728 kotamadya menyatakan “tertarik” untuk menerapkan pajak penginapan meskipun belum mempertimbangkannya secara serius. Sebanyak 506 kotamadya lainnya menyatakan tidak tertarik.
Ketika ditanya tentang tujuan penggunaan pendapatan pajak dalam format pilihan ganda, jawaban yang paling umum di nomor 537 adalah untuk mengembangkan fasilitas pariwisata.
Pajak Hotel di Kyoto
Banyak kotamadya yang telah menetapkan tarif akomodasi sekitar 200 yen per orang per malam. Dalam beberapa kasus, tarif ditetapkan sebesar 1.000 yen atau lebih untuk fasilitas akomodasi yang mahal.
Kyoto telah menerapkan pajak hotel tiga tingkat sejak 2018. Jika harga kamar di bawah 20.000 yen atau Rp2 juta per malam, setiap orang dalam rombongan akan dikenakan biaya pajak sebesar 200 yen atau Rp20.000 per malam. Jika harga kamar antara 20.000 dan 49.999 yen atau Rp5,1 juta, pajaknya naik menjadi 500 yen atau Rp51.000, dan jika harga kamar 50.000 yen atau Rp5,1 juta atau lebih, pajaknya mencapai 1.000 yen atau Rp103.000.
Kota itu telah mengajukan pembaruan pajak hotel dengan lima tingkat untuk 2026. Pajak tertinggi akan berlaku untuk kamar hotel seharga 100.000 yen atau Rp10,3 juta lebih per malam, dengan pajak mencapai Rp1 juta.